Tidak dalam Keadaan Genting, Perppu Moratorium PKPU Tak Perlu Diterbitkan
Utama

Tidak dalam Keadaan Genting, Perppu Moratorium PKPU Tak Perlu Diterbitkan

Jika kekhawatiran adalah moral hazard, maka langkah yang perlu dilakukan adalah meminimalisir moral hazard yang timbul saat proses PKPU dan pailit, bukan moratorium. Jika tetap dilaksanakan, keputusan ini berpotensi menghambat perekonomian secara luas.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Teddy Anggoro, menilai isu mengenai moral hazard terkait moratorium PKPU dan pailit tidak jelas. Pasalnya, sejak wacana ini bergulir tak ada kejelasan siapa pihak yang dikhawatirkan melakukan moral hazard dalam proses PKPU dan pailit.

Pun alasan kemudahan syarat dalam mengajukan PKPU dan pailit tak bisa dijadikan kambing hitam atas maraknya permohonan yang diajukan oleh kreditur maupun debitur. Hal ini disebabkan karena UU Kepailitan menggunakan azas integrasi yang adil, cepat, terbuka, dan efektif.

Hukumonline.com

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Teddy Anggoro.

“Moral hazard disebabkan syarat kepailitan mudah, saya bilang tidak tepat meskipun ada juga yang berniat tidak baik. Karena UU itu pakai azas integrasi yang adil, cepat, terbuka dan efektif. Jadi memang syaratnya harus mudah atau kembalikan ke awal syaratnya kita bikin susah. Ini bisa jadi pilihan. Kalau moral hazard, siapa pelaku yang dimaksud melakukan moral hazard, bisa pelaku usaha, bisa kuasa hukum, bisa kurator dan pengurus, bsa juga hakim. Moral hazard ini addres-nya ke mana, enggak jelas. Kalau mau moratorium, buktikan dengan jelas,” papar Teddy.

Jika kemudian pemerintah tetap ingin melakukan moratorium PKPU dan pailit, maka satu hal yang perlu dipastikan adalah bagaimana cara pemerintah melakukan moratorium tersebut, dan siapa pihak yang dikhawatirkan melakukan moral hazard.

Teddy mengakui banyak negara yang mengambil kebijakan untuk melakukan moratorium PKPU dan pailit akibat pandemi Covid-19, namun regulasi yang mereka terapkan bersifat temporary, bersyarat dan berlaku dalam waktu yang terbatas. Dan rata-rata kebijakan moratorium sudah berakhir di negara-negara yang menerapkannya.

Salah satu contoh negara yang memberlakukan pembatasan permohonan PKPU dan pailit adalah Jerman. Dalam regulasinya, Jerman memberlakukan pembatasan permohonan PKPU dan pailit untuk periode 28 maret – 28 Juni 2020. Pembatasan permohonan PKPU dan pailit ini hanya berlaku untuk debitor yang pailit sejak tanggal 1 maret 2020. Tetapi pembatasan ini sudah berakhir sejak 31 desember 2020.

Sementara itu Spanyol memberlakukan moratorium PKPU dan pailit hanya untuk kreditur. Debitur masih diperbolehkan untuk mengajukan permohonan PKPU dan pailit dan kebijakan ini berlaku hingga Desember 2021.

Tags:

Berita Terkait