Kontrak atau perjanjian di dalam suatu bisnis merupakan acuan dalam menjalankan bisnis karena seluruh komitmen yang telah disepakati dituangkan didalamnya. Bagi lulusan ilmu hukum, kemampuan merancang perjanjian menjadi kemampuan yang penting dimiliki.
Pada dasarnya, tidak ada format baku yang ditentukan dalam pembuatan suatu kontrak atau perjanjian karena Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak. Namun, pembuatan perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian.
Dalam menyusun suatu kontrak terdapat hal yang perlu dipahami dan diperhatikan dengan saksama agar kontrak tersebut tersusun dengan baik dan benar. Menurut KUHPerdata Pasal 1320 terdapat empat syarat sah pembuatan kontrak, yaitu:
- Kesepakatan para pihak dalam perjanjian
- Kecakapan para pihak dalam perjanjian
- Hal-hal tertentu yang dijanjikan dalam kontrak
- Sebab yang halal.
Baca Juga:
- Aspek-aspek yang Harus Dipahami dalam Menyusun Perjanjian
- Mengenal Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian Bisnis
Meski menganut asas kebebasan dalam pembuatan kontrak, seorang contract drafter perlu mengikuti norma dan hukum yang berlaku, di antaranya para pihak, pendahuluan, defenisi, pernyataan dan jaminan, isi kontrak, harga, ketentuan dan metode pembayaran, kewajiban pembayaran, waktu dan penyerahan, hak, tanggung jawab dan ganti rugi, perpajakan, keadaan memaksa, jangka waktu berlakunya perjanjian, wanprestasi dan akibat wanprestasi, pengalihan, pengujian inspeksi dan sertifikasi, kerahasiaan, litigasi/arbitrase, hukum yang berlaku, yurisdiksi, pengesampingan, lampiran, dan penutup.
Tidak seluruh poin tersebut wajib ada, karena hal-hal yang diatur dalam suatu kontrak akan berbeda-beda tergantung dari jenis kontrak tersebut. Tentunya hal yang diatur dalam perjanjian kerja akan berbeda dengan perjanjian dalam bisnis yaitu jual beli.