Tidak Semua BUMN Dikecualikan dari UU Anti Monopoli
Berita

Tidak Semua BUMN Dikecualikan dari UU Anti Monopoli

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memang mendapat pengecualian dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli). Tetapi ternyata tidak demikian faktanya, tidak seluruh BUMN mendapat pengecualian. Lalu, BUMN seperti apa yang mendapat pengecualian dan yang tidak?

Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Tidak Semua BUMN Dikecualikan dari UU Anti Monopoli
Hukumonline

Dalam Pasal 51 UU AM disebutkan bahwa monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan UU dan diselenggarakan oleh BUMN dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh pemerintah.

Hal tersebut diartikan oleh banyak pihak sebagai bentuk pengecualian bagi BUMN dalam hal melakukan monopoli usaha. Namun, hal tersebut ternyata bukanlah pengecualian secara mutlak. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Iqbal.

Menurutnya, UU AM tidaklah memberikan pengecualian kepada BUMN yang melakukan persaingan usaha tidak sehat. Yang dimaksud dalam UU AM adalah pemberian pengecualian pada BUMN untuk melakukan monopoli dengan persyaratan-persyaratan tertentu.

"UU ini tidak memberikan pengecualian kepada BUMN yang melakukan persaingan usaha tidak sehat. Karena, UU ini mengatakan bahwa monopoli BUMN diperbolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu," jelas Iqbal.

Persyaratan tersebut antara lain, pertama bahwa kegiatan yang dilakukan oleh BUMN adalah kegiatan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Kedua, kegiatan yang menguasai hajat hidup orang banyak tersebut harus ditetapkan dengan UU. Ketiga, BUMN tersebut memang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan usaha itu.

Apabila suatu BUMN telah memenuhi persyaratan-persyaratan itu, barulah BUMN bisa dikatakan masuk dalam kategori pengecualian seperti yang dimaksud dalam UU AM. Namun, harus diingat bahwa yang dikecualikan adalah strukturnya bahwa BUMN itu boleh melakukan monopoli. "Tetapi conduct-nya atau perilakunya tetap tidak dikecualikan," kata Iqbal.

Dengan kata lain, jika BUMN yang mendapat pengecualian tersebut melakukan persaingan usaha tidak sehat, misalnya dengan menghambat pelaku usaha lain masuk ke dalam bidang usaha yang bersangkutan, maka BUMN tersebut tetap harus mematuhi peraturan yang ada di dalam UU Anti Monopoli.

KPPU lakukan kajian

Di tengah banyaknya kasus yang sedang ditangani oleh KPPU, saat ini KPPU juga sedang mengkaji BUMN maupun BUMD yang ada. Tujuannya, untuk melihat BUMN atau BUMD mana saja yang telah memenuhi persyaratan yang disyaratkan oleh UU Anti Monopoli dan mana yang tidak.

Bagi BUMN yang memenuhi persyaratan, kemudian masih akan dilihat lagi apakah perilaku BUMN atau BUMD tersebut menghambat persaingan usaha atau tidak. Jika suatu BUMN kedapatan tetap melakukan monopoli padahal dirinya tidak memenuhi persyaratan dalam UU AM,  KPPU akan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah agar BUMN atau BUMD tersebut disesuaikan dengan ketentuan UU AM.

Dalam hal ini, Iqbal mencontohkan hasil temuan KPPU terhadap BUMD di suatu daerah. BUMD tersebut bergerak dalam bidang percetakan. Sebenarnya, usaha cetak-mencetak ini sudah tidak lagi bisa dibilang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Tetapi berdasarkan Peraturan Daerah setempat, diserukan bahwa seluruh kegiatan percetakan di pemerintah daerah dan jajarannya harus dilakukan di BUMD tersebut. Usaha percetakan ini berbeda misalnya dengan BUMN seperti PLN (Perusahaan Listrik Negara).

Listrik sampai saat ini masih dikategorikan sebagai hasil produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.Bahkan saat ini, tengah dibahas RUU Ketenagalistrikan. Tetapi jika PLN melakukan persaingan usaha yang tidak sehat nanti, KPPU tentu akan tetap mengawasinya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info