Tidak Semua Kerugian BUMN Jadi Kerugian Negara
Berita

Tidak Semua Kerugian BUMN Jadi Kerugian Negara

Ada pula yang disebabkan risiko bisnis.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Tidak Semua Kerugian BUMN Jadi Kerugian Negara
Hukumonline

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklaimtelahmembedakan secara tegas antara kerugian BUMN disebabkanrisiko bisnis dan kerugian BUMN disebabkanperbuatan melawan hukumyang berakibat berkurangnya kekayaan BUMN. Kerugian BUMN karena perbuatan melawan hukum disebut kerugian negara (state loss). Sedangkan kerugian BUMN yang timbul akibat risiko bisnis (business loss), seperti kerugian disebabkanpenurunan nilai tukar rupiah.

“BPK juga tidak naïf, seolah-olah semua kerugian BUMN akan ditimpakan sebagai kerugian negara. BPK juga mengerti konsep risiko bisnis.Nanti kita lihat dan pilah mana kerugian bisnis atau mana kerugian akibat tindak pidana,” ujar Wakil Ketua BPK Hasan Bisri saat memberi keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 2 huruf g dan huruf i UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara di Gedung MK, Rabu (4/9).

Bisri menuturkan kalau permohonan ini dikabulkan,BUMN bukan lagi bagian dari keuangan negara. Otomatis BPK tidak punya kewenangan lagi memeriksa BUMN dan mengevaluasi kantor akuntan publik yang mengaudit BUMN. Akibatnya, bisa berdampak luas pada sistem pengelolaan keuangan negara dan diperkirakan berbagai manipulasi dan rekayasa yang diduga dilakukan direksi BUMN tidak akan terungkap.

BPK menemukan banyak kasus BUMN merekayasa pembukuan supaya keuntungannya besar, sehingga bonusnya jadi besar. Hal itu, seharusnya sudah dideteksi kantor akuntan publik yang memeriksa perusahaan BUMN itu. “Laporannya diam-diam saja. Begitu  BPK masuk, baru ketahuan. Ini modus-modus yang sering terjadi.”

Dia mengatakan jika mengikuti pendapat pemohon, keuangan daerah, pendapatan dan belanja daerah, kekayaan daerah yang dipisahkan dalam BUMD bukan bagian dari keuangan negara.Termasuk lembaga yang sumber keuangannya bukan dari APBN. Seperti, BI, OJK, BPJS, SKK Migas, LPS, bukan bagian dari keuangan negara.

Menurut dia kekayaan negara pada BUMN harus terpisah dari APBN agar kekayaan BUMN dapat dikelola sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat dan efisien untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ”Maksud pengertian kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN adalah dipisah dari sistem pencatatan dan pengelolaan APBN. Namun, tetap merupakan bagian dari kekayaan negara, aset negara, dan keuangan negara,” kata Bisri.    

BPK membantah dalil pemohon yang menyatakan keuangan negara adalah APBN yang mendasarkan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. Soalnya, semua kekayaan negara diluar APBN bukanlah keuangan negara. Kekayaan bersih BUMN yang menjadi hak pemerintah dicatat sebagai aset pemerintah. Sementara pendapatan BUMN tidak dicatat sebagai pendapatan APBN dan pengeluaran BUMN juga tak dicatat sebagai pengeluaran APBN.

Tags: