Tiga Fokus Pencegahan Korupsi Versi KPK
Berita

Tiga Fokus Pencegahan Korupsi Versi KPK

Mulai pengawasan sistem perizinan, sistem keuangan negara, hingga penegakan hukum.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Kedua, keuangan negara. Menurut Agus, sikap dan aksi yang dikedepankan yakni integrasi antara e-budgenting dengan e-planning. Dia menyarankan agar Kepala Bappenas dan Kementerian Keuangan dapat duduk bersama dalam rangka membuat bisnis proses. Tujuannya, agar dapat segera terwujud e-budgeting dan e-planning. Yang pasti, kedua sistem tersebut mesti terintegrasi dengan e-procurement.

 

Ketiga, penegakan hukum. Bagi Agus, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di tiga lembaga yang membawahi IPK cenderung nilainya rendah. Sebabnya karena praktik penegakan hukum yang terlaksana di Indonesia masih lemah. Terkait reformasi birokasi, Agus mengingatkan agar tidak lagi adanya penambahan organisasi baru dalam birokrasi.  

 

Monitoring dan evaluasi

Terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, M Nur Sholikin menilai tiga indikator pencegahan korupsi itu terbilang bagus. Namun, bila merujuk tahun-tahun sebelumnya, pemerintah ke depan mesti lebih serius dalam hal monitoring dan evaluasi pelaksanaanya di kementerian/lembaga.

 

Soal perizinan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Menurut Sholikin, tahun pertama 2019 ini, semestinya pemerintah memastikan sistem OSS ini berjalan hingga sampai ke tingkat bawah. Kemudian, regulasi-regulasi yang bersifat teknis perlu dipastikan terlebih dahulu.

 

“Dipastikan pula persiapan di setiap unit pemerintahan untuk memahami pelaksanaan sistem OSS ini. Jadi sistem perizinan itu harus terus di-monitoring dan evaluasi pelaksaaannya,” ujarnya.

 

Melalui Perpres 54/2018 ini, KPK juga seharusnya menjadi garda terdepan dalam pencegahan korupsi. “Harusnya KPK berkedudukan sebagai sekretariat yang lebih berperan sebagai koordinator dan sekaligus melakukan pengawasan di kementerian dan lembaga,” ujar Sholikin kepada Hukumonline.

 

Caranya, KPK pun membantu menyiapkan infrastruktur. Sholikin yakin KPK dapat memacu pelaksanaan perizinan di instansi pemerintahan yang berbasis pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

 

Sholikin mengakui ruang lingkup proses perizinan sangat luas, sehingga KPK belum sepenuhnya menjangkau berbagai macam perizinan di instansi pemerintahan. “KPK mesti menentukan prioritas dari semua jenis perizinan. Karena itu, KPK mesti berbagi peran dengan aparat penegak hukum lain. Selain mengawasi prioritas, KPK juga harus koordinasi dengan lembaga lain,” katanya.

Tags:

Berita Terkait