Tiga hakim konstitusi yaitu Moh Mahfud MD, Harjono, dan Maria Farida Indrati akan memberi keterangan yang meringankan untuk mantan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein terkait kasus surat palsu MK di Mabes Polri.
“Direncanakan besok (29/9) sekitar pukul 14.00 WIB, tiga hakim konstitusi akan ke Mabes Polri untuk menjadi saksi meringankan (a de charge) untuk Pak Zainal. Baru saja kita bertemu Ketua Tim Penyidik Kombes Fadil,” kata Juru Bicara MK M Akil Mochtar di ruang kerjanya, Rabu (28/9).
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Tim Penyidik dari Mabes Polri terutama menyangkut soal implementasi Pasal 6 UU No 24 Tahun 2003 tentang MK yang menyebutkan tindakan kepolisian terhadap hakim MK harus ada perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan presiden. “Tindakan kepolisian ini juga termasuk pemanggilan hakim MK sebagai saksi,” kata Akil.
Dalam pertemuan itu, Akil mengatakan prosedur Pasal 6 UU MK itu tidak akan ditempuh lantaran pemanggilan tiga hakim konstitusi ini merupakan permohonan Zainal selaku tersangka kasus surat palsu MK itu. Kecuali, menurut pemahaman penyidik hakim MK itu berkaitan langsung dengan kasus itu.
“Dalam konteks ini, polisi tidak memanggil tiga hakim konstitusi ini karena semata-mata atas permintaan Zainal. Dengan alasan rencana kedatangan tiga hakim konstitusi itu atas kesadaran sendiri, maka proses perizinan itu tak digunakan,” kata Akil.
Menurutnya, Mahfud selaku atasan Zainal akan menerangkan proses administrasi surat-menyurat di MK. Kalau hakim konstitusi Maria Farida akan menerangkan aspek surat-menyurat dari aspek administrasi negara. “Misalnya kenapa draf surat yang belum selesai harus memakai nota dinas?”
Sedangkan Harjono akan menerangkan hal yang berkaitan dengan bagaimana konsep surat yang juga dilakukan pemeriksaan oleh hakim, tetapi tidak disetujui dan tidak tidak jadi dikirim.
“Kasus surat palsu ini menyangkut dua surat, satu surat tidak pernah disetujui Pak Mahfud tertanggal 14 Oktober 2009, lalu draf surat itu tanpa sepengetahuan Zainal oleh Masyhuri Hasan dikirim ke KPU dan surat itu dianggap sebagai surat resmi MK,” jelasnya.
Persoalannya, kata Akil, Zainal menjadi tersangka gara-gara draf surat yang tidak pernah disetujui itu. “Apa surat resmi MK tertanggal 14 Oktober yang dikirim ke KPU itu, Zainal sudah bertanya ke Pak Mahfud atau surat KPU yang menanyakan putusan MK apa ditujukan ke Pak Mahfud atau Zainal, faktanya ditujukan ke Zainal, itu yang diterangkan besok,” jelasnya lagi.
Menurutnya, jika surat yang dijadikan dasar penetapan Zainal sebagai tersangka itu benar-benar palsu, pihak KPU dan Dewi Yasin Limpo dapat dikenakan sebagai tersangka karena telah memakai surat palsu itu. Artinya, tindakan menggunakan surat palsu itu sudah terpenuhi.
“Rapat plenonya kan pakai surat itu, sejak semula mereka tahu bahwa surat tertanggal 14 Oktober itu palsu karena surat tanggal 17 Oktober juga ada,” kata Akil.
Akil menambahkan pihaknya secara kelembagaan tidak mengalami kerugian apapun. Namun, MK merasa memiliki tanggung jawab atas penegakan hukum guna menjalankan sistem peradilan yang bersih dan berwibawa. “Kasus ini harus terang dan tuntas, kalau tidak justru akan membahayakan institusi MK,” imbuhnya.
















