Penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI mengungkap bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mendayagunakan tiga kantor hukum sebagai sarana melakukan tindak pidana korupsi. Febrie tidak terlibat secara langsung, melainkan mengendalikan perbuatan tersebut melalui orang-orang kepercayaannya yang mendirikan dan mengelola kantor hukum tersebut.
Penuntut menceritakan, pada 23 November 2020, saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, rekan kuliah Febrie, Don Ritto alias Idon, bersama Alberthus Johanes Eko Purwanto mendirikan Kantor Hukum Don Ritto & Rekan (DR Lawfirm) di Jakarta.
Selanjutnya, pada 25 Februari 2022, saat Febrie telah menjabat sebagai Jampidsus, Don Ritto dan Alberthus kembali mendirikan Kantor Hukum Anindita, Vitto & Rekan Law Office (AVR Law Office). Kedua kantor hukum ini berada di lokasi yang sama, yaitu Jalan Cipete IV No. 14A, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
- Kata Eks Jampidsus Setelah Dapat Uang Diduga Hasil Pemerasan Rp55 miliar: “Dinginkan Dulu”
- Pengalihan Perkara Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, Akademisi: Bisa Rusak Legitimasi Penegakan Hukum
Lokasi tersebut berdekatan dengan kantor PT KOIN Money Changer di Jalan Cipete Raya No. 64. Selain kantor fisik, kedua kantor hukum itu juga terdaftar memiliki alamat virtual di Talavera Office Park Lantai 28, Jalan T.B. Simatupang Kav. 22-26, Jakarta Selatan.
“Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon menggunakan kedua kantor hukum tersebut untuk menerima uang dari pihak yang merasa khawatir atas status hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Terdakwa selaku Direktur Penyidikan maupun selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan cara memanfaatkan situasi dan kondisi,” ujar penuntut.
Selain DR Lawfirm dan AVR Law Office, Febrie bersama perantara lainnya, Ferry Yanto Hongkiriwang, juga menggunakan Kantor Hukum Prime Solution Associates yang didirikan oleh Ferry. Kantor yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja No. 41, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini turut digunakan untuk menampung aliran dana.
“Untuk menerima uang dari pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Terdakwa. Adapun Kantor Hukum Prime Solution Associate beralamat di Jalan Sisingamangaraja No. 41 Kelurahan Gunung Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan,” jelas penuntut.
Gunakan 29 Perusahaan dan Yayasan
Setelah menampung dana hasil kejahatan melalui ketiga kantor hukum tersebut, Febrie melalui Don Ritto dan Nurman Herin mendirikan beberapa perusahaan baru atau mengambil alih perusahaan dengan cara penempatan modal dan pembelian saham, serta mendirikan yayasan.
“Selanjutnya melalui beberapa perusahaan dan yayasan tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto Alias Idon dan Nurman Herin melakukan tindak pidana pencucian uang,” tutur penuntut umum.
Tak tanggung-tanggung, penuntut mencatat ada 29 perusahaan dan yayasan di berbagai bidang yang digunakan untuk melakukan pencucian uang, mulai dari kuliner, penukaran valuta asing, pertambangan, pertanian, konstruksi, hingga budidaya ayam.
Pertama, Febrie melalui Don Ritto alias Idon membeli restoran Prancis PT Gontran Cherrier di Jalan Cipete Raya No. 63 yang selanjutnya diubah nama restorannya menjadi Café De’ Clan di bawah naungan PT De Clan Kulinari Nusantara. Kedua, mendirikan perusahaan money changer PT Kantor Omzet Indonesia yang bergerak di bidang kegiatan penukaran valuta asing.
Ketiga, PT Hutama Indo Tara, sebuah perusahaan holding yang didirikan pada 11 Oktober 2022 di Treasury Tower Lantai 05 Unit A-B, District 8 Lot 28 SCBD, bergerak di bidang perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak serta perdagangan bahan bakar padat, cair, dan gas.
Perusahaan lainnya meliputi PT Cipta Sinar Benderang, PT Borneo Surya Persada di bidang pertambangan batu bara, perusahaan di bidang pertanian dan pertambangan batu bara, Celebes Mega Nikel di bidang perdagangan nikel, serta PT Kresna Pusaka Energi di bidang holding dan manajemen dana.
Selanjutnya, terdapat PT Prima Niaga Inti Selaras di bidang budidaya ayam dan perdagangan, PT Parwita Permata Mulia di bidang holding dan manajemen dana, serta Yayasan Anny Djamaluddin Rasyad yang dikelola oleh Nurman Herin selaku Bendahara Utama.
Rangkaian entitas tersebut juga mencakup PT Don Man Day di bidang konstruksi, perdagangan, penyewaan, dan angkutan; PT Clan Anak Lanang di bidang konstruksi dan instalasi; PT Berkah Melimpah Selamanya di bidang holding dan penasihat investasi; PT Duta Kreasi Investama di bidang penasihat investasi; PT Hijau Gunung Kerinci di bidang konstruksi bangunan sipil, jembatan, dan jalan laying.
Kemudian PT Multi Teknik Konsulindo di bidang arsitektur; PT Declan Informatika Semesta di bidang perlengkapan komunikasi dan komputer; PT Cipta Bulungan Selaras di bidang perdagangan besar logam dan bahan konstruksi; PT Simpul Bhakti Lestari di bidang pembiayaan; serta PT Panutan Pratama Adiwibawa di bidang budidaya ayam ras petelur dan konstruksi gedung perkantoran.
Entitas sisanya adalah PT Indosentosa Agro Makmur, PT Baramega Mining Resource di bidang holding, PT Bahana Baruna Daksa di bidang angkutan laut dalam negeri, PT Telanai Swarna Dhipa, PT Rivantama Bintang Muda di bidang pertambangan dan perdagangan nikel, PT Hikmat Abadi Investama di bidang konsultansi jasa dan manajemen, PT Tribakti Inspektama di bidang sertifikasi dan laboratorium, serta PT Dwa Karya Bulungan di bidang perdagangan besar.
“Bahwa Terdakwa dalam menyembunyikan maupun menyamarkan hasil kejahatan menggunakan sejumlah nominee dalam transaksi pembelian, pembayaran maupun penguasaan aset yang berasal dari hasil kejahatan. Selain itu Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang menggunakan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dalam mentransaksikan penerimaan uang dari hasil tindak pidana dan mencatatkan penguasaan aset,” imbuh penuntut.
Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 ayat (1) huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
















