Proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus berlanjut dengan kontroversi. Seorang Guru Besar Hukum Pidana bahkan mengaku bingung bagaimana ia bisa menjelaskan kepada mahasiswanya tentang prosedur pelimpahan perkara Febrie karena bertentangan dengan hukum acara yang baru saja berlaku pada 2 Januari 2026 tahun ini.
“Saya sebagai pengajar sekarang sudah kebingungan kalau sampai nanti ada kritik mahasiswa, dia bilang ke saya sebagai dosen, Pak nggak begitu, omongan Bapak nggak selalu benar, buktinya ini bisa,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting dalam IG Live Hukumonline Rule of Law Series 2026 Volume 5: Karut Marut Penegakan Hukum Kasus Eks Jampidsus.
Baca juga:
Jamin pun mengaku bingung menjawab pertanyaan itu. Ia tetap berpandangan jika setiap orang harus taat akan hukum, termasuk asas-asas yang terkandung di dalamnya. Namun, penegakan hukum yang diperlihatkan penegak hukum, termasuk dalam pelimpahan perkara Febrie Adriansyah tentunya akan jadi pertanyaan tersendiri para mahasiswa hukum. “Jadi tolong hargai kita sebagai apa namanya lembaga yang juga yang mendidik anak-anak supaya taat hukum ke depannya gitu,” terang Jamin.
Jamin menambahkan aturan sebagus apa pun akan percuma jika dalam penerapannya justru bertentangan dengan hukum itu sendiri. Ia memahami adanya ego sektoral setiap lembaga apalagi jika menyangkut dengan pejabat tinggi di lingkungan lembaga tersebut.
Namun, penegakan hukum tetap harus dihormati dan dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai aturan hukum yang sudah dibuat di ranah politik, namun penegakan hukumnya juga ikut dipolitisasi, karena akan berakibat tidak akan ada kepastian hukum.
“Kalau sudah kita sudah bikin aturan hukum sebagai suatu produk politik, hukum itu harus semua tunduk dan taat begitu. Jangan dipolitisir lagi, kan sudah jadi hukum. Kalau kita di negara kita ini, waktu mulai pembentukan hukum dipolitisasi, setelah terjadi hukumnya sudah dilaksanakan dipolitisasi lagi. Jadi hukum itu lebih banyak politiknya daripada penegakan hukumnya. Jadi kan nggak memberikan kepastian hukum akhirnya,” tegas Jamin.
















