Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang sudah memakai rompi tahanan. Meskipun hanya tahanan penitipan Kejaksaan Agung, namun status Febrie sama dengan tahanan lain yang sedang mendekam di rutan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Febrie telah menerima kunjungan dari keluarga. Hal ini semakin menegaskan jika tidak ada perlakuan berbeda terhadap Febrie dengan tahanan lainnya.
"Soal pengenaan rompi tahanan, ini sudah dilakukan saat FA melakukan registrasi di Rutan KPK. Kemudian, hari ini FA juga sudah menerima kunjungan dari keluarga ataupun kerabat sesuai dengan jadwal kunjungan tahanan di Rutan KPK, termasuk untuk menerima kiriman makanan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Febrie juga telah menjalani isolasi terlebih dahulu sebelum bergabung dengan tahanan lain. “Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi, dan direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya,” ujar Febrie.
Kejaksaan Agung diketahui telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Febrie, namun ia tidak menjalani penahanan di Rutan Kejaksaan Agung, melainkan dititipkan di Rutan KPK.
Yang menjadi sorotan, ketika keluar dari mobil yang membawanya Febrie tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol. Hal ini pun menjadi kontroversi karena terlihat adanya perbedaan perlakuan dengan tahanan lainnya.
Jangan diistimewakan
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak memberikan perlakuan berbeda terhadap Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
















