Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Pertaruhan Wibawa Negara Hukum
Terbaru

Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Pertaruhan Wibawa Negara Hukum

Penghormatan terhadap jabatan tidak boleh ditafsirkan menghambat proses maupun sebagai kekebalan terhadap hukum. Esensi negara hukum memastikan tidak ada orang yang berada di atas hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Febrie Adriansyah saat masih menjabat Jampidsus konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung seputar perkara yang menjeratnya, Jumat (10/7/2026). Fotografer/Resa Esnir
Febrie Adriansyah saat masih menjabat Jampidsus konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung seputar perkara yang menjeratnya, Jumat (10/7/2026). Fotografer/Resa Esnir

Penegakan hukum terhadap dugaan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dipenuhi drama. Kejaksaan Agung sempat meralat status Febrie dari tersangka menjadi saksi, dan terakhir kembali lagi jadi tersangka. Narasi yang berkembang terakhir juga disorot publik, antara lain soal penggeledahan di sejumlah titik termasuk kediaman Febrie.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, FH Usakti, Azmi Syahputra, melihat ada pandangan yang mempersoalkan tindakan penggeledahan kepolisian terhadap Febrie. Bahkan mengaitkan tindakan tersebut dengan dalih penegak hukum harusnya lebih dulu mendapat persetujuan atau izin Presiden. Narasi itu perlu diposisikan secara proporsional dalam perspektif negara hukum sehingga tidak menimbulkan kekeliruan berpikir dan kesalahpahaman terhadap prinsip-prinsip penegakan hukum.

“Mengacu pada prinsip negara hukum, penghormatan terhadap jabatan tidak boleh ditafsirkan menghambat proses maupun sebagai kekebalan terhadap hukum,” kata Azmi dikonfirmasi, Senin (20/07/2026).

Azmi menegaskan jabatan merupakan instrumen penyelenggaraan negara, sedangkan hukum alat penjaga keadilan bernegara. Ketika jabatan dijadikan alasan untuk mengubah, menghilangkan alat bukti, termasuk menghambat bekerjanya hukum, maka yang dipertaruhkan bukan lagi martabat seseorang, tapi wibawa negara hukum itu sendiri.

Baca juga:

Menurut Azmi diskursus yang berkembang belakangan seolah menggeser dari substansi dugaan tindak pidana menuju polemik mengenai jabatan dan kedudukan relasi seseorang. Keberanian penegak hukum itu diuji saat berhadapan dengan kekuasaan. Penanganan kasus bukan berdasarkan tinggi rendahnya jabatan ataupun persepsi mengenai kedekatan dengan pemegang kekuasaan.

Azmi menyoroti pandangan hukum yang keliru yakni membenturkan institusi penegakan hukum dengan Presiden. Padahal Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan pemberantasan korupsi harus dilakukan terhadap siapapun tanpa pandang bulu. Sepanjang tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, alat bukti yang cukup, dan prosedur hukum yang berlaku, tindakan tersebut justru merupakan pelaksanaan komitmen aparatur negara dalam memberantas korupsi, bukan penyimpangan dari kehendak Presiden.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info