Pengalihan Perkara eks Jampidsus ke Kejagung Berpotensi Gugurnya Status Tersangka dalam Praperadilan
Terbaru

Pengalihan Perkara eks Jampidsus ke Kejagung Berpotensi Gugurnya Status Tersangka dalam Praperadilan

Proses pengalihan perkara dilakukan ketika penyidikan belum tuntas. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan cacat prosedur yang dapat dimanfaatkan oleh tersangka dalam mengajukan praperadilan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: RES
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: RES

Keputusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengalihkan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung dinilai berpotensi membuka celah hukum bagi tersangka untuk menggugurkan status hukumnya melalui jalur praperadilan.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai proses pengalihan perkara dilakukan ketika penyidikan belum tuntas. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan cacat prosedur yang dapat dimanfaatkan oleh tersangka dalam mengajukan praperadilan.

Boyamin mengatakan, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undnag Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, calon tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:

"Setahu saya belum pernah diperiksa sebagai saksi. Nah, tiba-tiba sudah ditetapkan tersangka. Lah nanti yang punya beban itu malah Kejaksaan Agung itu kalau menerima pelimpahan ini. Karena nanti apa? Bisa aja Febri itu mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan belum pernah diperiksa sebagai saksi," kata Boyamin, saat dihubungi Hukumonline, Senin (13/7).

Ia menilai pelimpahan perkara juga dilakukan terlalu dini karena penyidik belum menyelesaikan tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, hingga penghitungan kerugian negara.

“Jadi kalau hari ini itu adalah pelimpahan perkaranya gitu, tapi satu sisi sudah ada penetapan tersangka, nah kalau penyidiknya kejaksaan nanti menganggap bahwa ini belum cukup dua alat bukti bagaimana? atau kepolisian sebenarnya bisa jadi alat buktinya belum cukup tapi penetapan tersangka. Jadi ya solusi satu-satunya biarlah ini dituntaskan oleh penyidik kepolisian Kortastipikor. Nanti baru penyerahan berkas perkara. Kalau ada hambatan atau gagal bisa dilimpahkan kepada KPK, kan gitu,” paparnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info