Hal yang sama juga dikatakan oleh Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia menyebut satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan "pengambilalihan" perkara yang sedang berjalan di instansi lain hanyalah KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu,” jelasnya.
Dampak dari lompatan prosedur ini, kata Mahfud, sangat berisiko bagi kelayakan perkara itu sendiri. Risiko pertama adalah terbukanya celah hukum bagi tersangka untuk meruntuhkan status hukumnya melalui jalur praperadilan.
“Dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febri Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu,” urai Mahfud.
Terpisah, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan KPK pada prinsipnya dapat mengambil alih penanganan perkara korupsi berdasarkan Pasal 10A ayat (2) UU KPK.
Namun, pengambilalihan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari enam kriteria yang diatur dalam undang-undang, antara lain laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, penyidikan yang berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, adanya indikasi perlindungan terhadap pelaku, campur tangan kekuasaan, atau kondisi lain yang membuat penanganan perkara sulit dilaksanakan secara profesional.
"Pengambilalihan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau kekhawatiran bahwa perkara akan mandek. Harus ada alasan sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Asep.
















