Pengalihan Perkara eks Jampidsus ke Kejagung Berpotensi Gugurnya Status Tersangka dalam Praperadilan
Terbaru

Pengalihan Perkara eks Jampidsus ke Kejagung Berpotensi Gugurnya Status Tersangka dalam Praperadilan

Proses pengalihan perkara dilakukan ketika penyidikan belum tuntas. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan cacat prosedur yang dapat dimanfaatkan oleh tersangka dalam mengajukan praperadilan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Menurut Boyamin, hubungan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan dalam KUHAP hanya sebatas koordinasi dan penyerahan berkas perkara setelah penyidikan selesai. Sementara pengambilalihan penanganan perkara yang masih berjalan, lanjutnya, hanya dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Kalau penyidikan belum selesai lalu langsung dialihkan ke kejaksaan, mekanisme seperti ini tidak dikenal dalam KUHAP. Yang memiliki kewenangan mengambil alih perkara hanya KPK dengan syarat-syarat tertentu," ujarnya.

Senada, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menyebut pengalihan perkara di tengah proses penyidikan merupakan langkah yang tidak lazim dalam hukum acara pidana.

Menurut Hibnu, sistem peradilan pidana Indonesia menganut asas diferensiasi fungsional yang membedakan kewenangan penyidik dan penuntut umum. Oleh karena itu, penyidikan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum perkara dilimpahkan.

"Kalau penyidikan belum selesai, seharusnya diselesaikan dulu. Pelimpahan dimungkinkan apabila memang ada hambatan yang membuat penyidik tidak dapat melanjutkan prosesnya. Pertanyaannya, apakah dalam perkara ini memang ada hambatan? Kalau tidak ada, tentu menjadi tidak lazim," kata Hibnu.

Ia menilai prosedur tersebut dapat menjadi titik lemah apabila kemudian diuji melalui praperadilan.

"Kalau seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa, potensi permohonan praperadilan untuk dikabulkan cukup tinggi. Penetapan tersangkanya bisa dinyatakan tidak sah apabila syarat formilnya tidak terpenuhi," ujarnya.

Hibnu menambahkan, kewenangan pengambilalihan perkara oleh KPK hanya dapat dilakukan apabila terdapat hambatan nyata, seperti konflik kewenangan atau penyidikan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, kondisi tersebut belum tampak dalam perkara Febrie Adriansyah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info