Tiga Peradi Dorong Kantor Hukum Ikut Survei Pro Bono Hukumonline
Berita

Tiga Peradi Dorong Kantor Hukum Ikut Survei Pro Bono Hukumonline

​​​​​​​Tiap satu kantor hukum hanya bisa menjadi satu responden. Kantor hukum dapat menjadi motor penggerak bagi advokatnya untuk melaksanakan kewajiban pro bono.

Normand Edwin Elnizar/M-28
Bacaan 2 Menit

 

Ikut surveinya dengan klik gambar di bawah ini!!

Hukumonline.com

 

Perlu Ajang Penghargaan

Almaida Askandar, partner dari firma hukum Ivan Almaida Baely & Firmansyah Law Firm (IAB&F) mengatakan, bahwa pro bono harus dipahami sebagai tanggung jawab profesi. “Tujuan menjadi advokat bukan hanya pekerjaan memenuhi kebutuhan hidup, harus membantu orang lain yang memerlukan,” katanya saat diwawancarai Hukumonline, Rabu (10/10).

 

Sebagai corporate lawyer, Almaida menjelaskan, ia telah memberikan sejumlah jasa pro bono sesuai bidang keahliannya. Sejumlah advokat IAB&F juga mendapat giliran untuk memberikan jasa pro bono. Meski begitu, ia mengakui memang belum ada administrasi atau prosedur operasional baku dalam pelaksanaannya.

 

Almaida menilai bahwa pengaturan pro bono perlu dibuat lebih baik melalui organisasi advokat. “Perlu informasi ke publik dari Peradi agar masyarakat miskin bisa memilih sendiri advokat untuk membantunya atau setidaknya tersedia daftar advokat beserta spesialisasinya,” katanya.

 

Hal lain yang juga penting menurut Almaida adalah apresiasi bagi para advokat yang telah menunaikan jasa pro bono. “Perlu untuk memancing dulu, kalau sudah banyak nanti akan berjalan (lancar) dengan sendirinya,” ujar Almaida. Hingga saat ini memang belum banyak perhatian mengenai pelaksanaan pro bono oleh advokat terutama dalam bentuk ajang penghargaan berdasarkan penilaian yang terbuka.

Tags:

Berita Terkait