Tiga Peradi Dorong Kantor Hukum Ikut Survei Pro Bono Hukumonline
Berita

Tiga Peradi Dorong Kantor Hukum Ikut Survei Pro Bono Hukumonline

​​​​​​​Tiap satu kantor hukum hanya bisa menjadi satu responden. Kantor hukum dapat menjadi motor penggerak bagi advokatnya untuk melaksanakan kewajiban pro bono.

Normand Edwin Elnizar/M-28
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Ketua Dewan Pembina Peradi kubu Fauzie Yusuf Hasibuan, Otto Hasibuan menyambut baik survei ini. Ia mengimbau para advokat ikut serta dalam suvei ini. “Kepada rekan-rekan advokat Indonesia, saya mengimbau agar teman-teman semua bersedia ikut membantu terlaksananya survei pro bono yang dilaksanakan Hukumonline. Kita harapkan survei ini memberikan kontribusi dalam membangun sistem pro bono yang bagus di negeri kita,” katanya kepada Hukumonline.

 

Apresiasi yang sama juga muncul dari Ketua Umum DPN Peradi Rumah Bersama Advokat Indonesia, Luhut MP Pangaribuan. “Saya harap kantor hukum ikut berpartisipasi dalam survei ini. Selain itu, survei ini diharapkan bisa membantu pemahaman dan kesadaran advokat maupun kantor hukum untuk melaksanakan pro bono.”

 

Di samping itu, Luhut juga menyampaikan kekhawatirannya akan anggapan yang mempersamakan pro bono dan bantuan hukum yang muncul di kalangan advokat dan organisasi advokat. “Bantuan hukum muncul karena adanya kebutuhan dari masyarakat miskin (eksternal) terhadap pelayanan hukum, sementara pro bono muncul atas dasar kesadaran advokat (internal) bahwa masyarakat harus mendapatkan pelayanan hukum,” terangnya kepada Hukumonline.

 

Kemudian, Ketua DPN Peradi Juniver Girsang memberikan pandangan lain mengenai pelaksanaan pro bono oleh advokat. Saat ini organisasi advokat tidak bisa memastikan ketaatan advokat maupun kantor hukum dalam melaksanakan pro bono, karena tidak ada ketentuan untuk melaporkan pelaksanaannya ke organisasi advokat. Apalagi UU Advokat tidak mengatur mengenai sanksi bagi advokat dan kantor hukum yang tidak melaksanakan kewajiban pro bono. Menurutnya, kantor hukum dapat menjadi motor penggerak bagi advokatnya untuk melaksanakan kewajiban pro bono.

 

“Seharusnya ada imbauan dari kantor hukum kepada para advokatnya untuk melaksanakan kewajiban pro bono itu,” ungkapnya saat dihubungi Hukumonline.

 

Juniver melihat, survei yang dilakukan Hukumonline bagaikan oase bagi masyarakat untuk melihat ketaatan advokat dan kantor hukum dalam melakukan kegiatan pro bono. “Survei yang diadakan Hukumonline bisa digunakan sebagai mekanisme kontrol dan evaluasi dari masyarakat terhadap ketaatan advokat dan kantor hukum terhadap kewajiban pro bono,” tambahnya. Ia juga mengharapkan Hukumonline bisa menggelorakan semangat advokat dan kantor hukum untuk melaksanakan kewajiban profesinya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait