Tiga Tantangan Penanganan Pengungsi di Indonesia
Utama

Tiga Tantangan Penanganan Pengungsi di Indonesia

Antara lain waktu tunggu yang lama sampai bertahun-tahun, stigma dan diskriminasi serta minimnya regulasi. Akademisi usul pengungsi perlu diberikan akses untuk mencari pekerjaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Tiga Tantangan Penanganan Pengungsi di Indonesia
Hukumonline

Perang dan konflik yang terjadi di berbagai negara berkontribusi terhadap jumlah pengungsi secara global termasuk di Indonesia. Mengutip laman organisasi pengungsi PBB (UNHCR) yakni unhcr.org tercatat tahun 2019 ada 26 juta orang pengungsi. Senior Legal Advisor Suaka, Atika Yuanita, mencatat di tahun yang sama dari jumlah 26 jutaan itu, pengungsi di Indonesia sekitar 13.541 orang.

Jumlah itu relatif kecil dibandingkan negara di Asia Tenggara lainnya seperti Myanmar (773.652 orang), Thailand (560.832), Filipina (357.000), dan Malaysia (243.784). Pendataan dan penentuan status pengungsi dilakukan oleh UNHCR dan sampai saat ini. Pengungsi yang ada di Indonesia paling banyak di Jakarta dan daerah sekitarnya sebanyak 7.136 orang, Medan (1.887) dan Makassar (1.756).

“Ada dua jenis pengungsi yang masuk Indonesia yaitu independen dan menerima bantuan lembaga,” kata Atika dalam diskusi secara daring bertema “Pengungsi Luar Negeri Hidup dalam Ketidakpastian di Indonesia”, Senin (14/12/2020). (Baca Juga: DPR Diminta Buat UU Pengungsian)

Atika mengungkapkan negara di Asia Tenggara yang sudah meratifikasi Konvensi Pengungsi tahun 1951 yakni Kamboja, Filipina, dan Timor Leste. Indonesia sendiri belum menandatangani konvensi tersebut. Atika menjelaskan selama ini organisasi masyarakat sipil yang fokus membidangi isu pengungsi seperti, Suaka dan JRS Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk membantu pengungsi.

Misalnya, menyusun Information Kit dalam berbagai bahasa. Kemudian pelibatan pengungsi dalam menyebarkan informasi terkait penanganan pandemi baik dalam bentuk community interpreter dan pembuatan video informasi yang diunggah ke media sosial. Selain itu, organisasi masyarakat sipil menggelar konsultasi berkala untuk pengungsi, menyelenggarakan diskusi publik yang temanya menyasar pengungsi, dan mendorong pengungsi aktif untuk membantu komunitasnya.

“Ada juga pelatihan paralegal untuk pengungsi dan refugee legal secara daring,” kata dia.

Dia melanjutkan kegiatan yang dilakukan organisasi masyarakat sipil untuk para pengungsi bukan tanpa kendala. Dia menyoroti sedikitnya ada 3 tantangan yang dihadapi dalam menangani pengungsi di Indonesia. Pertama, masa tunggu pengungsi untuk mendapat negara ketiga yang akan menerima mereka waktunya semakin lama. Hal ini berdampak terhadap akses pemenuhan yang terhambat, bahkan tidak bisa diperoleh pengungsi. Dia memberi contoh ada pengungsi yang tinggal sampai lebih dari 10 tahun, tapi belum mendapat kejelasan di negara mana mereka akan diterima.

Kedua, tidak sedikit pengungsi yang terpaksa berhadapan dengan hukum. Atika mengatakan pihaknya mendampingi sejumlah kasus, salah satunya di PN Tangerang. Menurutnya, salah satu sebab pengungsi berhadapan dengan hukum karena mereka sudah terlalu lama menunggu di Indonesia. Misalnya, di Indonesia sudah sejak 2013, tapi sampai sekarang belum mendapat informasi yang pasti terkait negara yang akan menerima mereka. Ditambah lagi stigma dan diskriminasi terhadap pengungsi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait