Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kredit macet pada bank milik negara tidak otomatis merupakan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kredit macet baru masuk ke ranah korupsi apabila memenuhi tiga unsur krusial, yaitu adanya kesengajaan menyimpang dari prosedur, upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta berdampak finansial bagi negara yang nilainya pasti dan dapat dihitung.
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, mengatakan bahwa tindakan melanggar hukum yang tidak menyebabkan kredit macet belum dikategorikan sebagai Tipikor. Namun, jika kredit terbukti macet disertai adanya kerugian keuangan negara, maka unsur Tipikor dapat terpenuhi.
Dalam acara Starting Year Forum 2026 bertajuk "Apakah Kredit Macet di Bank Milik Negara Harus Dipidanakan dan Dianggap Merugikan Negara?" di Jakarta, Kamis (22/1), Agus menyoroti konflik kepentingan sebagai salah satu indikator paling signifikan dan relatif mudah dibuktikan dalam praktik penegakan hukum.
Baca Juga:
- Relaksasi KPR Berisiko Tingkatkan Kredit Macet
- Hindari Kredit Macet, Penyelenggara Fintech Diminta Lakukan Ini
"Meskipun tidak selalu ditemukan aliran dana, konflik kepentingan yang dapat dibuktikan sudah cukup menjadi dasar pertanggungjawaban pidana," ujarnya.
Ia menambahkan, pejabat perusahaan harus berani menyatakan tidak independen apabila memiliki hubungan struktural maupun personal dengan pihak yang berkepentingan. Hal tersebut telah menjadi prinsip dasar tata kelola dan etika organisasi. Agus juga menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai pemisahan ranah perdata dan pidana dalam penanganan perkara bisnis dan keuangan, sebab keduanya memiliki prinsip, tujuan, dan mekanisme yang berbeda.
"Ruang perdata dan pidana memiliki prinsip, tujuan, dan mekanisme berbeda. Pemahaman ini penting agar penegakan hukum di dunia usaha berjalan adil, proporsional, dan berkelanjutan," terangnya.
















