Tiga Unsur Penting Kredit Macet Bank BUMN Dikategorikan Korupsi di Mata KPK
Terbaru

Tiga Unsur Penting Kredit Macet Bank BUMN Dikategorikan Korupsi di Mata KPK

KPK menegaskan bahwa kredit macet di bank milik negara tidak serta-merta dianggap sebagai korupsi. Ada batasan tegas antara risiko bisnis perdata dan tindak pidana yang ditentukan oleh tiga unsur utama, mulai dari niat jahat hingga kerugian negara yang nyata.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono dalam acara Starting Year Forum 2026:
Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono dalam acara Starting Year Forum 2026:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kredit macet pada bank milik negara tidak otomatis merupakan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kredit macet baru masuk ke ranah korupsi apabila memenuhi tiga unsur krusial, yaitu adanya kesengajaan menyimpang dari prosedur, upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta berdampak finansial bagi negara yang nilainya pasti dan dapat dihitung.

Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, mengatakan bahwa tindakan melanggar hukum yang tidak menyebabkan kredit macet belum dikategorikan sebagai Tipikor. Namun, jika kredit terbukti macet disertai adanya kerugian keuangan negara, maka unsur Tipikor dapat terpenuhi.

Dalam acara Starting Year Forum 2026 bertajuk "Apakah Kredit Macet di Bank Milik Negara Harus Dipidanakan dan Dianggap Merugikan Negara?" di Jakarta, Kamis (22/1), Agus menyoroti konflik kepentingan sebagai salah satu indikator paling signifikan dan relatif mudah dibuktikan dalam praktik penegakan hukum.

Baca Juga:

"Meskipun tidak selalu ditemukan aliran dana, konflik kepentingan yang dapat dibuktikan sudah cukup menjadi dasar pertanggungjawaban pidana," ujarnya.

Ia menambahkan, pejabat perusahaan harus berani menyatakan tidak independen apabila memiliki hubungan struktural maupun personal dengan pihak yang berkepentingan. Hal tersebut telah menjadi prinsip dasar tata kelola dan etika organisasi. Agus juga menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai pemisahan ranah perdata dan pidana dalam penanganan perkara bisnis dan keuangan, sebab keduanya memiliki prinsip, tujuan, dan mekanisme yang berbeda.

"Ruang perdata dan pidana memiliki prinsip, tujuan, dan mekanisme berbeda. Pemahaman ini penting agar penegakan hukum di dunia usaha berjalan adil, proporsional, dan berkelanjutan," terangnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info