Hal Penting yang Perlu Dilakukan Korporasi Sebelum Teken Perjanjian Kredit
Terbaru

Hal Penting yang Perlu Dilakukan Korporasi Sebelum Teken Perjanjian Kredit

Mulai dari memastikan status Perseroan dan dokumen korporasi, struktur internal perusahaan, aset dan jaminan, kontrak material, kepatuhan regulasi, ketenagakerjaan, penyelesaian sengketa. hingga informasi Riwayat kredit debitur.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Managing Partner Makarim & Taira S. (M&T), Maria Sagrado. Foto: RES
Managing Partner Makarim & Taira S. (M&T), Maria Sagrado. Foto: RES

Kredit merupakan instrumen penting bagi perusahaan untuk bertumbuh dan melakukan restrukturisasi. Namun di baliknya, tersimpan kompleksitas hukum yang sering luput diperhatikan. Dalam praktiknya salah satu aspek krusial yang perlu diperhatikan adalah status perseroan serta kelengkapan dokumen korporasi.

“Jadi sebagai debitur itu akan memastikan bahwa kegiatan usaha debitur itu sesuai dengan tujuan dan purpose and objective-nya dari anggaran dasar,” ujar Managing Partner Makarim & Taira S. (M&T), Maria Sagrado, dalam Pelatihan Hukumonline 2025 bertajuk Aspek Hukum Perjanjian Kredit dan Jaminan​ Sebagai Upaya Mitigasi Risiko di Ashley Tanah Abang, Kamis (27/11).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan usaha debitur perlu dipastikan kembali karena pinjaman harus selaras dengan tujuan perusahaan dan memberikan manfaat (corporate benefit). Bila terjadi penyimpangan, direksi berpotensi dimintai pertanggungjawaban atas pinjaman tersebut.

Baca Juga:

Identifikasi perwakilan yang berwenang menandatangani dokumen pembiayaan juga krusial. Meski kewenangan ini umumnya berada pada direksi, beberapa perusahaan mensyaratkan penandatanganan khusus oleh direktur utama, direktur keuangan, atau bahkan lebih dari satu anggota direksi.

Pemeriksaan persetujuan internal yang diperlukan debitur pun penting, terutama jika terdapat pembatasan dalam anggaran dasar. Terakhir, seluruh perizinan wajib dipastikan telah terpenuhi sebelum operasional berjalan, sebab dalam banyak pembiayaan proyek, debitur masih berada pada tahap awal dan baru mengurus izin usaha yang diperlukan.

“Namanya diligence untuk perjanjian kredit tidak sama dengan M&A. Kurang lebih ini dari pengalaman kita, setidaknya status dan dokumen korporasi, struktur pemegang saham, direksi dan dewan komisaris. Dewan komisaris juga Board of Commissioner, itu dewan komisaris. Lalu ada aset dan jaminan untuk mengetahui kapasitas dari si borrower, juga terutama kalau kita ingin menjaminkan aset-aset itu,” ungkapnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info