Setelah bekerja selama seminggu, Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum berhasil merumuskan rekomendasi sementara. Tim yang diketuai Adnan Buyung Nasution ini menyatakan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung tidak memiliki bukti-bukti yang kuat.
Rekomendasi ini merupakan kesimpulan sementara Tim Verifikasi setelah meminta keterangan sejumlah pihak terkait seperti Kabareskrim Susno Duaji, Jaksa Agung Hendarman Supandji, mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Anggodo Widjojo, dan Ary Muladi. Rekomendasi sementara Tim Verifikasi akan diserahkan ke Presiden SBY. Selanjutnya, Tim Verifikasi akan kembali menjalankan tugas untuk satu minggu ke depan hingga masa tugas mereka selesai.
















