Tim Hukum Prabowo Beberkan Beragam Kecurangan Pilpres
Sengketa Pilpres 2019:

Tim Hukum Prabowo Beberkan Beragam Kecurangan Pilpres

Selain diskualifkasi, Pemohon meminta pemilihan suara ulang di 12 provinsi yakni provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Denny membeberkan telah terjadi upaya terstruktur, sistematis dan masif terhadap pers nasional agar bisa menguasai opini publik. Misalnya, berita Reuni 212 tidak diliput media mainstream; pembatasan tayangan TVOne; pemblokiran situs jurdil2019.org.com. “Ketidakberimbangan pemberitaan ini, bentuk penekanan dan kecurangan dalam Pilpres 2019 karena tidak menghadirkan kontestasi pilpres yang berimbang diantara kedua pasangan calon yang bersaing dalam pilpres,” ujarnya.

 

Tim Kuasa Hukum BPN lain, Teuku Nasrullah melanjutkan kecurangan kuantitatif yang dilakukan paslon 01. Diantaranya, daftar pemilih tetap yang tidak masuk akal karena ketidakwajaran data kelahiran yang sama dengan jumlah 17,5 juta; ditemukan data ganda di lima provinsi sebanyak 6.169.895 orang; adanya DPT yang tidak masuk akal dan tidak pernah diselesaikan secara tuntas yang menimbulkan masalah yang sangat substansi dalam pelaksanaan pilpres. 

 

Selain itu, adanya kekacauan situng KPU dalam kaitannya dengan DPT. Nasrullah memaparkan banyak kesalahan input data pada Situng yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian data (informasi) dengan data yang terdapat pada C1 yang dipindai KPU sendiri di 34 provinsi seluruh wilayah Indonesia.

 

“Banyaknya kesalahan penjumlahan suara sah yang tidak sesuai dengan jumlah DPT/DPTb/DPK. Dan, dokumen C-7 yang secara sengaja dihilangkan di berbagai daerah; Lalu, ditemukannya data TPS siluman sebanyak 2.984 TPS.,” bebernya.

 

Perolehan suara

Terkait perolehan suara pilpres, Nasrullah beranggapan perolehan suara yang benar menurut Pemohon ialah paslon 01 Jokowi-Amin berjumlah 63.573.169 suara atau sebesar 48 persen dan paslon 01 Prabowo-Sandi berjumlah 68.650.239 suara atau sebesar 52 persen.

 

Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara KPU, menurut pemohon tidak sah. Paslon 01 Jokowi-Maruf mendapat perolehan sebanyak 85.607.362 suara atau sebesar 55.50 persen. Sedangkan, paslon 02 Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 suara atau sebesar 44.50 persen. “Padahal. perolehan suara tersebut diperoleh dari cara-cara yang tidak benar, melawan hukum,” dalihnya.

 

Karena itu. Bambang meminta kepada Mahkamah untuk mengabulkan seluruh permohonan yakni dengan membatalkan Keputusan KPU No. 987/PL/01/08-KTP/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Kabuapten/Kota dan Provinsi secara Nasional Pemilu 2019.

Tags:

Berita Terkait