Tim Hukum Prabowo Beberkan Beragam Kecurangan Pilpres
Sengketa Pilpres 2019:

Tim Hukum Prabowo Beberkan Beragam Kecurangan Pilpres

Selain diskualifkasi, Pemohon meminta pemilihan suara ulang di 12 provinsi yakni provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Sepanjang terkait hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 dinyatakan perolehan suara yang benar adalah Paslon 01 Jokowi-Maruf yakni 63.573.169 suara atau sebesar 48 persen dan Paslon 02 Prabowo-Sandi berjumlah 68.650.239 suara atau sebesar 52 persen.

 

“Menyatakan Paslon 01 terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM,” tegasnya. Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Ingatkan MK Asas Pemilu Jurdil

 

Lebih lanjut Bambang mengatakan bahwa proses pemeriksaan di MK mungkin tidak bisa seluas-luasnya memberi akses keadilan. "Ada potensi seperti itu, maka kami meminta kepada MK agar memperhatikan apa yang disebut dengan perlindungan saksi," ujar Bambang.

 

Dalam kesempatan ini, Bambang menyatakan akan menghadirkan aparatur sipil negara, seperti kepala desa yang akan melaporkan bahwa telah terjadi kecurangan. Bambang meminta supaya para saksi yang mau melaporkan kecurangan dapat dijamin keselamatannya. "Itu yang jadi perhatian kami.”

 

Dalam petitum permohonan, Bambang meminta agar MK membatalkan (mendiskualifikasi) Paslon 01 sebagai peserta Pemilu 2019. “Dan, menetapkan Paslon 02 Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden periode tahun 2019-2024. Serta meminta kepada Termohon (KPU) untuk mengeluarkan surat keputusan penetapan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden 2019-2024,” pintanya lagi.

 

Selan itu, Bambang meminta agar MK memerintahkan Termohon menggelar pemungutan suara ulang secara jujur dan adil, khususnya di provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

 

Dan memerintahkan MK agar lembaga negara yang berwenang melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan kominisoner KPU. Serta, memerintahkan KPU melakukan penetapan pemilihan berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan. “Memerintahkan KPU melakukan audit terhadap sistem informasi penghitungan suara khusus tidak sebatas pada situng.”

Tags:

Berita Terkait