Tim Interdep Temukan Aset Century di Swiss
Berita

Tim Interdep Temukan Aset Century di Swiss

Penarikannya kemungkinan terkendala karena diduga telah dijaminkan secara ganda. Cash collateralnya juga sudah berkurang.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Tim Interdep Temukan Aset Century di Swiss
Hukumonline

Tim lintas departemen (interdep) telah melakukan penelusuran aset Bank Century di sejumlah negara. Salah satu temuan Tim Interdep tersebut adalah aset Ban Century di Dresdner Bank Of Switzerland senilai AS$220 juta. Tim berharap bisa mengembalikan aset tersebut ke Indonesia secara langsung (cash collateral).

 

Penarikan atau pengembalian dana itu ke Indonesia kemungkinan bakal mengalami kendala. Bambang Hartono, pengacara Robert Tantular, mengatakan kendala penarikan dana disebabkan karena aset tersebut sudah dijaminkan ganda oleh Hesham al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Hesham dan Rafat adalah dua eks pemegang saham Bank Century yang kini dinyatakan buron.

 

Dikatakan Bambang, ada pihak lain yang juga mengklaim sebagai pemilik sah aset di Swiss tersebut. Hal ini terjadi karena asetnya sudah dijaminkan secara ganda. Robert Tantular, klien Bambang, sudah membantah kepemilikan atas aset Century di beberapa negara. Bantahan itu pula yang disampaikan Robert dalam pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung, Selasa (05/1) kemarin.

 

Sepengetahuan Robert, Kejaksaan, salah satu anggota tim lintas departemen, ikut melacak keberadaan aset-aset Century di luar negeri. Salah satu yang diusahakan adalah surat berharga. “Surat berharga bermasalah yang masih dipegang oleh Rafat dan Hesyam ini sedang diusahakan oleh kejaksaan supaya bisa ditarik kembali ke Indonesia,” ujar Robert Tantular.

 

Robert membenarkan Rafat dan Hesyam menjaminkan aset Century kepada pihak lain sebesar AS$220 juta yang tersimpan di Dresdner Bank Of Switzerland atas nama Telltop Holding. “Ini yang oleh kejaksaan bekerja dan sudah pergi ke Swiss dan ini saya dimintai keterangan lagi supaya bisa membantu membawa pulang kembali aset yang masih dipegang oleh Rafat,” ujarya.

 

Menurut Robert  surat-surat berharga tersebut sudah bermasalah sejak 2005. Lantas 2006, Rafat dan Hesyam menjamin deposito sebsar AS$220 juta atas nama Telltop Holding. Malahan, sambung Robert, tindakan keduanya sudah atas sepengetahuan Bank Indonesia. “Ada perjanjian untuk itu semua,” ujarnya. Sedangkan Robert mengaku baru dilibatkan sejak 15 Oktober 2008. “Saya baru dilibatkan untuk tanda tangan Letter of Commitment.

 

Dalam pemeriksaan, Robert menuturkan tetap memberikan keterangan apa yang diketahui. Robert menyayangkan sikap Bank Century yang tidak mengambil tindakan. Semestinya, Bank Century mengklaim. “Saya sangat menyayangkan sekali dari pihak Century ini kok tidak ambil tindakan apa-apa. Ya mengklaim dong,” ujarnya.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto mengatakan pemeriksaan kepada Robert seputar penempatan surat-surat berharga di luar negeri yang dilakukan oleh Hesyam dan Rafat. Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti pemeriksaan sebelumnya. Robert, sambung Didiek dicecar delapan pertanyaan oleh penyidik.

 

Menurutnya, Tim Interdep --   Kejaksaan Agung, Kepolisian, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia,  Bapepam, Departemen Hukum dan HAM—sudah melakukan penelusuran aset Century di Swiss dan Hongkong. Tim juga telah meminta bantuan otoritas negara Swiss untuk membantu mengembalikan ataupun mencairkan aset berupa Cash Colateral berupa surat berharga.  Selain surat berharga,  juga skema Aset Management Agreement antara PT Bank Century dengan Telltop Holding Limited sebesar AS$220 juta. Berdasarkan keterangan manajemen baru Bank Century, sambung Didiek, diperoleh penjelasan bahwa kini Cash Collateral tersisa AS$156 juta.

 

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur ini menambahkan, tim penyidik di Kejaksaan Agung masih menunggu konfirmasi dari pihak ahli dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Untuk menjelaskan kerugian negara atas kasus korupsi Bank Century tersebut,” pungkasnya.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info