Tim Percepatan Reformasi Hukum, Anggotanya Mulai Jurnalis Hingga Advokat
Terbaru

Tim Percepatan Reformasi Hukum, Anggotanya Mulai Jurnalis Hingga Advokat

Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut-marut hukum. Ada 4 agenda prioritas yakni Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum; Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam; Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; dan Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Pokja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam diketuai Hariadi Kartodihardjo (akademisi) dengan Sekretaris Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam (belum ada nama). Anggotanya Imam Marsudi (Staf Khusus Menko Bidang Polhukamsosbud), Maria SW Sumardjono, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah, Eros Djrot, Hasbi Berliani.

Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi diketuai Yunus Husein dengan Sekretaris Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam (belum ada nama). Anggotanya yakni Rizal Mustary (Stafsus Menko Bidang Polhukam Bidang Komunikasi), Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, Bambang Harymurti, Meisy Sabardiah.

Sedangkan Pokja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan diketuai Susi Dwi Harijanti dengan Sekretaris Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam. Anggotanya yakni Erwin Moeslimin Singajuru (Stafsus Menkopolhukam), Aminuddin Ilmar, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erasmus AT Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, dan Refki Saputra.

Membenahi karut marut hukum

Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5/2023), Menkopolhukam Moh. Mahfud MD mengungkapkan latar belakang penerbitan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum. Ia mengatakan pembentukan tim ini untuk membenahi persoalan hukum di Tanah Air. "Kemenkopolhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut-marut hukum,” kata Mahfud.

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2018-2013 itu melanjutkan pembentukan tim tersebut atas perintah Presiden RI Joko Widodo. Saat peristiwa ditangkapnya hakim agung oleh KPK yang terjadi beberapa bulan lalu, Presiden meminta Menkopolhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan. "Melalui rapat terbatas (ratas) kabinet Presiden juga meminta Menkopolhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah," ujar Mahfud.

Namun, Tim ini tidak hanya fokus pada persoalan mafia tanah, tetapi secara lebih umum Kemenkopolhukam membentuk subtim RUU Antimafia. "Ini mengingat mafia kita sudah menggurita dan mengancam sendi-sendi hidup bernegara," ujarnya. Tim juga dibentuk dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi. "Perlu ada kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi."

Mahfud menekankan Tim bentukannya itu tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkrit yang ada sekarang. Kasus-kasus konkrit yang sekarang ada harus langsung ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi. "Nantinya, Tim ini bertugas merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum untuk diserahkan kepada pemerintahan baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," imbuhnya. 

Tags:

Berita Terkait