Tindak Lanjut Laporan Tak Jelas, Pelapor Gugat KPK ke Pengadilan
Berita

Tindak Lanjut Laporan Tak Jelas, Pelapor Gugat KPK ke Pengadilan

Penggugat juga mempersoalkan premi yang harus diberikan kepada pelapor dugaan tindak pidana korupsi.

CRN/Her
Bacaan 2 Menit

 

Berbekal hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Syamsul memberanikan diri melaporkan dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan senilai Rp175 miliar dan proyek tenaga listrik di Sumatera Selatan tahun 2004 senilai Rp32 miliar.

 

Syamsul menunggu kabar, namun petinggi Kabupaten Musi Banyuasin tak kunjung diseret ke proses hukum. Ia berkesimpulan laporannya tidak kunjung ditindaklanjuti oleh KPK. Apalagi ia juga telah memberikan laporan serupa pada 24 Januari dan 8 Juli 2006. Merasa laporannya tak ditindaklanjuti,  Syamsul mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, April lalu.

 

Dalam gugatannya, Syamsul tidak hanya mempermasalahkan laporan yang tidak kunjung ditindaklanjuti, tetapi juga meributkan premi yang seharusnya diterimanya sebagai pelapor.

 

Menyangkut soal premi ini, KPK mengajukan amunisi penting. Sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2000, penghargaan berupa premi  diberikan kepada pelapor setelah putusan pengadilan yang memidana terdakwa memperoleh kekuatan hukum tetap. Sesuai dengan PP, premi itu yang bayar juga bukan KPK, tapi Kejaksaan Agung, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jelas Feryson, staf legal KPK yang menjadi kuasa hukum Taufiqurrahman Ruki.

 

Besarnya premi tersebut  paling banyak sebesar  2/1000 (dua permil) dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan. Kalau rumus itu dipakai, maka hitung-hitungannya adalah 2/1000 dikalikan Rp2,07 miliar. Dengan demikian uang yang bisa mampir ke kantong Syamsul mencapai Rp414 juta. Itu adalah kerugian material penggugat, urai Syamsul dalam gugatannya.

 

Kepada hukumonline, Syamsul berkilah dirinya tidak hanya mempermasalahkan premi. Yang utama kita permasalahkan di sini justru persoalan tindak lanjut laporan, ujarnya. Namun ketika ditanya lebih lanjut soal premi, ia mengelak menjawab. Kalau itu nggak enak saya menyebutnya, tukas Syamsul sambil.

 

 

Dalam eksepsi tergugat pada sidang yang lalu, pihak KPK mempermasalahkan kompetensi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  dalam memeriksa perkara ini. Menurut Fery, perkara ini masuk dalam lingkup tata usaha negara dan karenanya PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa gugatan ini. Sebagai lembaga negara, apapun produk yang dikeluarkan KPK, baik itu kebijakan maupun lainnya, termasuk Surat Keputusan, merupakan objek tata usaha negara, sehingga harus diajukan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), jelasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info