Tindak Pidana Elektronik Miskin Solusi
Kolom

Tindak Pidana Elektronik Miskin Solusi

​​​​​​​Sebagai negara hukum, kita perlu memahami bahwa membangun kesadaran hukum harus diimbangi dengan membangun kesadaran terhadap kaedah lainnya terutama dalam hubungan antar manusia.

Bacaan 2 Menit

 

Dalam hukum pidana konsep kepastian hukum merupakan wujud dari asas legalitas yang mengandung tiga makna yaitu lex scripta atau tertulis, lex certa atau jelas dan lex stricta atau penafsiran yang terbatas sesuai dengan UU. Ketika kepastian hukum tidak tercapai, maka berimbas pada keabsahan tindakan penegak hukum. Apabila legalitas formil untuk menentukan keabsahan tindakan penegak hukum tidak ada, maka bukan suatu keniscayaan kita akan menjadi bangsa yang miskin solusi HAM dan keadilan.

 

Kedua, motif menghukum. Alat bukti hukum yang sah artinya menjadikan hukum sebagai tolak ukur. Apabila dikaitkan dengan kaedah hukum maka motif menghukum harus didasarkan pada sifat mendesaknya hukum. Hukum pidana ditempatkan di akhir bukan di awal. Hal ini inheren dengan semangat ultimum remidium yang menempatkan hukum pidana sebagai subsider dari hukum lainnya.

 

Persoalannya, banyak kasus pidana mendominasi pelaku pelanggaran UU ITE. Misalnya, kasus Baiq Nuril yang terjerat pasal 27 ayat (1) UU ITE. Menurut saya, sifatnya tidak urgent diselesaikan secara pidana karena kasus tersebut semestinya bisa diselesaikan oleh kaedah sosial lainnya.

 

Dalam kehidupan sosial, interaksi manusia dikendalikan oleh empat kaedah yaitu kaedah agama, kaedah kesusilaan, kaedah sopan santun dan kaedah hukum. Keberadaan kaedah hukum sifatnya untuk menyempurnakan bukan memisahkan diri dari kaedah lainnya.

 

Kaedah-kaedah sosial tersebut memiliki peran dan caranya masing-masing. Kaedah agama dan kaedah kesusilaan sasarannya ditujukan kepada sikap batin manusia itu sendiri yang membebani dirinya dengan kewajiban. Sanksi sosialnya, seperti rasa bersalah dan cemoohan masyakarat. Kaedah sopan santun, sanksinya berasal dari masyarakat secara resmi yang membenani manusia dengan kewajiban.

 

Dalam hal ini, kalau dikatakan bahwa sanksi pada kaedah hukum itu bersifat memaksa atau menekan ini tidak berarti bahwa sanski terhadap kaedah sosial lainnya sama sekali tidak bersifat memaksa. Oleh karena itu, hukum harusnya tidak berlaku absolut tetapi memberikan kesempatan kepada kaedah lain untuk melaksanakan perannya.

 

Kaedah hukum digunakan sesuai sifat mendesaknya, sejauh mana pelanggaran tersebut tidak dapat dikendalikan oleh kaedah lainnya. Dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia hukum mempunyai tujuan yang dikenal dalam beberapa teori. Pertama, teori etis. Menurut teori etis hukum semata-mata bertujuan keadilan. Pendukung teori ini adalah Geny. Kedua, teori utilitis. Pada hakekatnya menurut teori ini tujuan hukum adalah untuk mencapai kebahagiaan/bermanfaat. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham. Bentham mengatakan pidana sama sekali tidak memiliki nilai pembenaran apapun bila semata-mata dijatuhkan untuk sekadar menambah lebih banyak penderitaan atau kerugian pada masyarakat.

Tags:

Berita Terkait