Tindak Pidana Elektronik Miskin Solusi
Kolom

Tindak Pidana Elektronik Miskin Solusi

​​​​​​​Sebagai negara hukum, kita perlu memahami bahwa membangun kesadaran hukum harus diimbangi dengan membangun kesadaran terhadap kaedah lainnya terutama dalam hubungan antar manusia.

Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, teori campuran. Hukum bertujuan untuk menjamin ketertiban dan keadilan. Dalam Hukum Indonesia, tujuan hukum positif tercantum dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945 yaitu membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

 

Berdasarkan teori dan tujuan di atas, hukum pada hakikatnya hanya berfungsi jika penyelesaiannya tidak adil, tidak tertib dan tidak membahagiakan. Artinya sepanjang kaedah sosial lainnya dapat membenahi situasi sosial masyarakat maka hukum dengan sendirinya telah tercapai. Selain itu, keberadaan alat bukti elektronik yang menyisakan banyak tanda-tanya dalam konteks hukum acara pidana formil, harusnya memberikan peluang sebesar-besarnya bagi kaedah sosial lainya untuk menyelesaikan persoalan. Dalam konteks ini, penegak hukum semestinya menjadi jembatan yang bertindak represif atau mencegah pidana tersebut terjadi.

 

Sebagai negara hukum, kita perlu memahami bahwa membangun kesadaran hukum harus diimbangi dengan membangun kesadaran terhadap kaedah lainnya terutama dalam hubungan antar manusia. Dalam hal ini, memaksakan hukum pidana sebagai skema tunggal menyelesaikan persoalan tindak pidana elektronik sama halnya dengan  tidak sadar hukum dan miskin solusi.

 

*)Yulianus Soni Kurniawan adalah Advokat.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait