Fungsi pengawasan yang dimiliki Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui alat kelengkapan dewan berupa Badan Akuntabilitas Publik (BAP) melakukan pengawasan terhadap sejumlah kasus yang merugikan keuangan negara. Wabilkhusus, mengacu pada Iktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada DPD.
Ketua BAP DPD, Tamsil Linrung mengatakan alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya melakukan penelaahan serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dalam melakukan fungsi pengawasan, BAP melakukan serangkaian rapat bersama dengan intansi aparat penegak hukum dalam rangka menindaklanjuti IHPS.
“BAP DPD RI menemukan masalah yang sama, yaitu tindak lanjut penyelesaian kerugian negara/daerah yang sudah masuk penyelidikan oleh APH memerlukan proses perhitungan kerugian negara/daerah oleh BPK memakan waktu cukup lama,” ujarnya saat rapat konsultasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (15/11/2023).
Tamsil mengatakan, BAP DPD menemukan belum maksimalnya pelaksanaan implementasi nota kesepahaman terkait penegakan hukum atas hasil pemeriksaan BPK yang terindikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) antara BPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. Tak hanya itu, masih sangat sedikit hasil pemeriksaan investigatif berdasarkan inisiatif BPK yang diserahkan ke aparat penegak hukum berkaitan dengan penerapan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 20 UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Baca juga:
- Siapa Berhak Menetapkan Kerugian Negara di Kasus Tipikor? Ini Penjelasan Hukumnya
- Tiga Catatan Penting Tentang Konsep Kerugian Negara
Pasal 26 ayat (1) menyebutkan, “Setiap pemeriksa yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana yang diperolehnya pada waktu melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000”.
Sementara Pasal 20 ayat (1) menyebutkan, “Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan”. Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Pejabat wajib memberikan jawaban ata penjelasan kepada BPK tentang tindaklanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan”.
Kemudian ayat (3) menyebutkan, “Jawaban ata penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima”. Sedangkan ayat (5) menyebutkan, “Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi adminstarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian”.
Begitupula soal sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 26 ayat (2) UU 15/2004. Dia berharap, melalui pertemuan kedua pihak dapat meningkatkan sinergitas antara BAP DPD dengan Kejagung dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara yang jauh lebih transparan.

Sementara, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, menyebut dalam kurun tahun 2020 sampai dengan 2023, instansi penegak hukum yang dipimpinnya hanya menerima 1 laporan dari BPK tertanggal 27 Juni 2023. Yakni, perihal Temuan Pemeriksaan Kepatuhan atas Penguasaan dan Penambangan Nikel Tahun 2019 s/d Semester I Tahun 2022 IUP OP Lasolo-Lalindu-Mandiodo pada PT Aneka Tambang, Tbk, dan Instansi Terkait. Laporan telah ditindaklanjuti dengan diteruskan pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Burhanuddin melanjutkan, bila terdapat pengaduan masyarakat atas indikasi Tipikor dalam pengelolaan keuangan negara, kejaksaan belum mendapatkan rekomendasi tindak lanjut IHPS dari BPK. Tapi demikian, kejaksaan bakal tetap menindaklanjuti sesuai dengan standar dan peraturan perundangan yang berlaku.
“Rekomendasi dari BPK bukan syarat mutlak kejaksaan menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami akan selalu menerima masukan apapun itu apalagi dari DPD, demi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.
Sementara itu, senator Sulawesi Barat Iskandar Muda B Lopa menyampaikan bahwa perhitungan kerugian negara yang bersumber APBN mutlak diperiksa oleh BPK RI dan BPKP tetapi dimungkinkan juga penyidik jaksa agung untuk melakukan penyidikan sendiri. “Apakah ada kerjasama temuan tindak lanjut BPK di daerah dengan kejaksaan dalam hal pengembalian,” pungkasnya.
















