Tinggal Keanggotaan Banggar DPR yang Belum Dibentuk
Aktual

Tinggal Keanggotaan Banggar DPR yang Belum Dibentuk

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Tinggal Keanggotaan Banggar DPR yang Belum Dibentuk
Hukumonline

Rapat paripurna DPR untuk penetapan anggota fraksi-fraksi dalam alat kelengkapan dewan berjalan alot. Dari 10 fraksi, hanya lima yang mengajukan nama-nama anggota untuk duduk di kursi alat kelengkapan DPR. Kelima fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PKS.

Kelima fraksi ini telah menugaskan anggotanya ke alat kelengkapan yang ada di DPR. Mulai dari Komisi I sampai Komisi XI, Badan Legislasi (Baleg), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP), Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

Dari seluruh alat kelengkapan dewan, hanya Badan Anggaran (Banggar) yang belum ditunjuk keanggotaannya. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat memimpin rapat mengatakan, keanggotaan Banggar akan dibentuk setelah seluruh fraksi memberikan nama-nama anggotanya untuk mengisi kursi di seluruh alat kelengkapan dewan.

Setelah seluruh kursi di alat kelengkapan dewan sudah terpenuhi, baru dibentuk keanggotaan Banggar. “Untuk masalah Banggar, setelah seluruh alat kelengkapan dewan terbentuk. Baru disepakati porsi keanggotaan Banggar,” kata politisi dari PAN ini, Selasa (21/10).

Taufik mengatakan, kelima fraksi harus segera mungkin menyerahkan nama anggota untuk duduk di kursi alat kelengkapan dewan. Penyerahan tersebut bisa dilakukan secara langsung ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. “Kami beri kesempatan sesegera mungkin menyerahkan susunan anggota untuk alat kelengkapan,” pungkasnya.

Tags: