Tingkatkan Kualitas Kurator, AKPI Adakan Pendidikan Lanjutan Bertema Going Concern
Terbaru

Tingkatkan Kualitas Kurator, AKPI Adakan Pendidikan Lanjutan Bertema Going Concern

Dikjut ini diikuti 120 orang, yang mayoritas merupakan anggota AKPI.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum AKPI, Imran Nating. Foto: istimewa.
Ketua Umum AKPI, Imran Nating. Foto: istimewa.

Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mengadakan pendidikan lanjutan dengan tema ‘Going Concern: Filosofi dan Implementasi’ pada Jumat (20/6) yang berlokasi di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber seperti Direktur Perdata Ditjen AHU mewakili Dirjen AHU Widodo, Henry Sulaiman; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Hadi Subhan; Anggota Dewan Standar Profesi AKPI sekaligus Founding Partner Wibhisana & Partner, Yudhi Wibhisana dan dipimpin Wakil Ketua Umum AKPI sebagai moderator, Vychung Chongson.

 

Ketua Umum AKPI Imran Nating mengatakan, pendidikan lanjutan (dikjut) merupakan sarana untuk meningkatkan kapasitas keilmuan kurator dan memperbarui pengetahuan kurator dan pengurus dalam perkara kepailitan dan PKPU. Pasalnya, banyak sekali perkembangan yang terjadi di lapangan di mana para kurator dan pengurus harus bisa mengantisipasi hal tersebut.

 

Selain itu, dikjut ini juga menjadi dasar anggota untuk melakukan perpanjangan Surat Bukti Pendaftaran Kurator & Pengurus dan perpanjangan anggota AKPI. Diketahui Surat Bukti Pendaftaran Kurator & Pengurus dan keanggotaan AKPI berlaku selama lima tahun. Untuk perpanjangan, setiap anggota harus minimal satu kali mengikuti pendidikan lanjutan.

 

Dalam beberapa tahun terakhir, AKPI mengadakan dua kali dikjut dalam setahun. Menurut Imran, hal merupakan cara pengurus organisasi memberikan kemudahan bagi anggota untuk bisa memperpanjang keanggotaan.

 

"Ada dua alasan, satu memberi banyak forum bagi anggota untuk meningkatkan kapasitas keilmuannya, update perkembangan kepailitan dan PKPU. Jadi biasanya sekali setahun kita buat menjadi dua kali setahun. Sewaktu satu kali setahun kebetulan saat itu mungkin ada agenda penting sehingga tidak ikut, maka anggota kehilangan kesempatan untuk memperpanjang license," kata Imran.

 

Sementara Sekjen AKPI, Nien Rafles Siregar menambahkan, perubahan dikjut dari satu kali menjadi dua kali setahun juga merupakan rekomendasi dari Komite Bersama. Alasannya, karena banyak perkembangan yang terjadi pada aspek kepailitan dan PKPU di mana kurator dan pengurus juga harus bisa memperbarui pengetahuannya.

 

Terkait tema ‘Going Concern’, menurut Rafles hal tersebut memang cukup penting diketahui para kurator dan pengurus, terutama anggota AKPI, sebab ada banyak isu mengenai hal tersebut. Meskipun, Imran menggarisbawahi, tidak semua going concern dapat dilakukan dalam kepailitan.

 

"Tapi yang menjadi masalah jika bertemu dengan usaha yang masih bisa dilanjutkan, akan tetapi ada kepailitan. Atau yang lebih relevan lagi usaha-usaha yang ada izin tertentu seperti pertambangan. Di satu sisi izin tidak bisa dialihkan, sementara perusahaan tambang masih bisa diteruskan. Bagaimana ini bisa diterapkan?" Rafles melanjutkan.

 

Menurut Rafles, going concern memang diatur dalam UU Kepailitan. Namun, belum ada banyak aturan dan parameter jelas yang memang mengatur hal itu, termasuk pelaksanaan going concern di lapangan. Isu selanjutnya, adalah pertanggungjawaban kurator saat memutuskan untuk melakukan going concern, pertanggungjawaban pribadi, hingga cara kurator memastikan adanya kemanfaatan optimalisasi harta pailit.

 

Sementara itu Ketua Panitia Penyelenggara Dikjut AKPI, Surya Simatupang menambahkan, dikjut ini terbuka bagi mereka yang bukan merupakan anggota AKPI.

 

"Peserta ada 120 orang, 105 itu anggota AKPI supaya memperpanjang juga ya, ada 15 orang dari luar, karena terkait dengan tema yang diusung. Jadi kalau pun tertarik dengan temanya kita tidak masalah (bukan anggota AKPI)," terang Surya.

 

Artikel ini merupakan hasil kerja sama Hukumonline dengan AKPI.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info