Tips Agar Terhindar dari Penipuan Investasi di Masa Pandemi
Berita

Tips Agar Terhindar dari Penipuan Investasi di Masa Pandemi

Penipuan umumnya menyasar masyarakat yang belum paham investasi. Secara tipologi, penipuan investasi biasanya menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dan dalam waktu cepat. Selain itu, masyarakat juga dijanjikan bunga tinggi dan bebas risiko.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

"Dalam investasi, kita juga harus berpikir secara jernih dan wajar. Jadi jangan tergiur dengan bunga tinggi, jadi high risk high return, makin tinggi return pasti makin tinggi risikonya, terutama risiko penipuan," katanya.

Penipuan investasi umumnya juga menyasar masyarakat yang belum paham investasi. Hoesen menuturkan, saat ini dari 268 juta penduduk Indonesia, baru 3 juta penduduk yang telah menjadi investor di pasar modal. Berikutnya, penipuan investasi biasanya juga menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat, atau selebriti.

"Umumnya mereka menggunakan tokoh agama, saudara, orang tua, adik, kakak, dan orang-orang yang kita hormati untuk mengiming-imingi. Tapi mohon maaf, kita hormati orangnya tapi kita juga harus mengukur pengetahuannya literasinya. Jadi jangan sampai lewat orang-orang yang kita hormati, kita terpaksa untuk masuk," ujar Hoesen.

Sementara dari sisi legalitas, ciri-ciri penipuan investasi biasanya tidak memiliki izin. Biasanya memiliki izin kelembagaan, tapi tidak ada izini usaha. Ada pula yang telah memiliki izin kelembagaan dan usaha, tapi kegiatannya tidak sesuai izin.

Kasus terakhir yang "booming" adalah kasus PT Jouska Finansial Indonesia yang mendeklarasikan sebagai perencana finansial (financial planner) namun berpraktik sebagai penasihat investasi. Izin yang dimiliki hanya kegiatan jasa pendidikan lainnya, bukan sebagai penasihat investasi.

"Jadi dari sisi legalitasnya harus ada izin. Jika ada lembaga yang tidak punya izin, dia sudah harus kita curigai. Bapak ibu harus curiga dengan itu," kata Hoesen.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga menyatakan terus meningkatkan upaya penindakan fintech peer to peer lending ilegal serta penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait