Tips dan Trik Mengelola Akun OSS Perusahaan untuk Memenuhi Kewajiban Pelaporan
Terbaru

Tips dan Trik Mengelola Akun OSS Perusahaan untuk Memenuhi Kewajiban Pelaporan

Hal ini penting karena dalam akun OSS tersimpan data sensitif perusahaan, mulai dari perizinan hingga informasi direksi dan komisaris.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

“Saya pernah menemukan, bahkan di kementerian ada yang pakai email pribadi dengan nama yang tidak jelas. Ini berisiko. Sebaiknya gunakan email perusahaan yang resmi dan terverifikasi,” ujarnya.

Masalah lain yang sering ditemui adalah lupa alamat email, username, atau password akun OSS. Kondisi ini sering menimbulkan kebingungan, terutama ketika perusahaan membutuhkan akses mendesak. Leo menyoroti pula pentingnya memperbarui data OSS setelah terjadi perubahan dalam struktur pengurus perusahaan.

“Begitu ada perubahan direksi atau komisaris, langsung update di OSS. Jangan sampai data tidak sesuai, karena OSS merekam informasi terbaru perusahaan,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menekankan pengelolaan akun OSS yang baik akan memengaruhi kelancaran proses pengajuan izin maupun kewajiban pelaporan perusahaan. Maka, kata dia, jangan sampai ada laporan yang seharusnya disampaikan tapi tidak dilaporkan karena data di OSS tidak sesuai dengan kenyataan.

“Sebaliknya, jangan sampai juga melaporkan sesuatu yang sebenarnya belum dijalankan. Semua harus sinkron antara input data dengan kondisi usaha yang sebenarnya,” pungkas Leo.

 

Apa Kata AIlex:

Regulasi Terkait Online Single Submission (OSS) di Indonesia

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap database regulasi, berikut adalah peraturan-peraturan yang mengatur tentang Online Single Submission (OSS) di Indonesia:

Regulasi Utama

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
    Undang-undang ini menjadi dasar umum penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sistem perizinan terintegrasi secara elektronik seperti OSS.
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    Peraturan ini mengatur reformasi sistem perizinan berusaha di Indonesia, termasuk penguatan dan kewajiban penggunaan OSS dalam proses perizinan berusaha.

Regulasi Teknis dan Pendukung

  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
    Peraturan ini secara khusus mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS, termasuk klasifikasi risiko, skala usaha, penyederhanaan proses, dan penerapan asas fiktif-positif.

Regulasi-regulasi di atas menjadi dasar hukum utama penyelenggaraan dan pengelolaan sistem OSS di Indonesia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info