Tips! Hindari 6 Kesalahan Umum dalam Pembuatan Kontrak Berbahasa Inggris
Utama

Tips! Hindari 6 Kesalahan Umum dalam Pembuatan Kontrak Berbahasa Inggris

Semakin mudah klien mencerna maksud dan isi kontrak, semakin meningkat pula kepercayaannya terhadap lawyer.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
  1. Hindari Penggunaan Noun (kata benda).

Penggunaan kata benda dalam kontrak seperti decision, memang dapat membuat tulisan tampak lebih formal, namun sebetulnya tidak efektif, sehingga memerlukan penggunaan lebih banyak kata. Alih-alih menggunakan noun, Keld menyarankan drafter untuk menggunakan kata kerja (verb) dalam membentuk klausa kontrak. Penggunaan verb seperti decide to do something, kata Keld, jauh lebih efektif ketimbang penggunaan noun seperti make a decision to do something.

Dari kalimat itu, tampak penggunaan noun hanya memperbanyak jumlah kata dan membuat kalimat menjadi tidak efektif. Kecenderungan orang Indonesia yang kerap ditemui Keld, lebih memilih menggunakan noun dalam membuat kontrak berbahasa Inggris. Bahkan, penggunaan noun seringkali didasarkan pada tata Bahasa Indonesia, bukan tata Bahasa Inggris. Harapan awal agar klausul dalam kontrak bisa terlihat lebih formal, malah berujung tidak efektif.

“Jika lebih baik menggunakan kata kerja atau verb ketimbang noun, sebaiknya gunakan verb, bukan noun phrase. Tipsnya, bila sedang me-review kontrak, bisa dilihat berapa banyak noun yang digunakan tapi sebetulnya bisa diubah menjadi verb,” jelasnya.

  1. Pengulangan Kata (Redundancy Words)

Menggunakan kata yang diulang-ulang, memperpanjang kalimat agar berkas terlihat tebal merupakan kesalahan umum yang kerap dilakukan. Model penulisan yang seperti ini sebetulnya sudah kuno. Style penulisan kontrak modern sudah beralih pada model penulisan Plain English menggunakan Bahasa yang efektif dan mudah dimengerti.

Banyak orang mungkin beranggapan, semakin banyak kata yang digunakan, maka semakin banyak risiko hukum yang bisa ter-cover, dan dengan mengulang kata maka semakin tegas pula kejelasan ketentuan dalam suatu kontrak. Padahal, lawyer yang cerdas harusnya bisa mengekspresikan risiko persoalan yang kompleks menggunakan kata yang lebih sedikit dan mudah dipahami. “Bukan malah meng-cover banyak hal, tapi hanya membingungkan pembaca saja,” tepis Keld.

(Baca juga: Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia Dinilai Hambat Investasi).

  1. Menggunakan Bahasa Asing atau Latin

Sebagai negara yang pernah dijajah Belanda, tak jarang istilah-istilah Belanda ditemukan di dalam suatu kontrak bisnis yang dibuat di Indonesia. Begitupun dengan istilah dari bahasa Latin seperti inter alia, Inter se, Pro tanto, Ultra vires, dan lainnya. Dalam gaya perancangan kontrak modern (PE), Keld menyarankan sedapat mungkin menghindari pemakaian Bahasa asing yang sukar dipahami. Lebih baik, gunakan artian langsungnya ke dalam Bahasa Inggris yang mudah dipahami. Keld Conradsen memberikan beberapa dalam tabel berikut.

Hukumonline.com

Intinya, dalam PE dianjurkan agar perancang menghindari penggunaan bahasa Latin, karena tidak banyak orang yang memahaminya dengan benar. Jadi lebih baik diperjelas, hindari penggunaan kata yang berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir. “Faktanya tak jarang orang hukum yang berbeda-beda pandangan soal apa arti kalimat itu sesungguhnya?,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait