Tips Hukum bagi Konten Kreator Agar Terhindar Gugatan Hak Cipta
Jeda

Tips Hukum bagi Konten Kreator Agar Terhindar Gugatan Hak Cipta

Para pembuat konten juga harus memahami hak-hak nya atas produk yang dihasilkan, sehingga dapat melindungi dirinya dari kerugian.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

“Kami sadar bahwa banyak content creator memanfaatkan karya orang lain,” jelas Marsani.

Dia menilai fokus utama pembuatan konten masih berorientasi ketersebaran atau share tanpa mementingkan aspek hak cipta. Dia juga pernah mengalami hasil karyanya diduplikasi orang lain tanpa izin. Atas persoalan tersebut, dia menegur secara baik-baik pihak yang menduplikasi karyanya tersebut.

“Pelan-pelan kami sadar dan sekarang sudah memproses pendaftaran. Kami sedang proses pendaftaran nama, logo bahkan boneka (yang digunakan untuk konten). Kami juga menegur baik-baik yang me-duplicate konten kami sekalian juga mengedukasi,” jelas Marsani.

Sanksi mengenai pelanggaran hak cipta diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Tags:

Berita Terkait