Tips Hukum Menangani Perkara Sengketa Tanah
Utama

Tips Hukum Menangani Perkara Sengketa Tanah

Modus operandi yang dilakukan mafia tanah beragam, sehingga pemilik sertifikat diminta untuk tidak sembarangan memberikan dokumen penting kepada orang lain.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Tanah merupakan salah satu aset berupa benda mati yang kerap menimbulkan sengketa. Namun tak semua sengketa tanah berakhir ke meja hijau. Banyak pihak yang mencapai kesepakatan lewat mediasi. Sedangkan langkah hukum akan dijadikan upaya terakhir dalam menyelesaikan sengketa. Dalam konteks ini, praktisi hukum yang ditunjuk untuk menangani sengketa harus memahami posisi. Tujuannya adalah untuk memilih langkah yang tepat dalam penyelesaian sengketa.

Dalam IG Live Klinik Hukumonline, Jumat (7/5), Founder WLP Law Firm Wardaniman Larosa menyampaikan bahwa pada dasarnya perkara pertanahan tidak memiliki perbedaan dengan perkara ligitasi lainnya. Hanya saja dalam perkara sengketa tanah kuasa hukum harus memahami kasus posisi terlebih dahulu. Memahami kasus posisi penting sebagai bagian untuk mempelajari masalah.

“Tips hukum menangani perkara pertanahan sama saja dengan litigasi lain, cuma kalau kita menangani pertanahan kita harus tahu kasus posisi dulu,” kata Warda.

Setelah memahami kasus posisi, kuasa hukum harus memahami dan menguasai regulasi dan aturan yang ada semisal daluarsa perkara dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan persoalan pertanahan yang sedang ditangani. Hasil dari upaya-upaya tersebut akan menentukan apakah perkara akan berlanjut ke pihak kepolisian atau melayangkan gugatan ke pengadilan jika ditemukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan ini dilayangkan harus disesuaikan dengan lokasi sengketa dan obyek sengketa. Jika obyek sengketa bersifat PTUN maka permohonan perkara bisa diajukan ke PTUN, dan bisa ke pengadilan negeri jika sengketa pertanahan terkait kepemilikan tanpa mengandung unsur PTUN dan bersifat perdata.

Namun perkara sengketa tanah ini juga bisa berlabuh ke ranah pidana. Menyoal ini Warda menegaskan tak ada formulasi khusus untuk mendahulukan pidana atau perdata. Namun yang paling penting adalah membuktikan adanya unsur pidana dalam sengketa tanah tersebut. (Baca Juga: Konsumen Perlu Tahu! Ini 6 Jenis Biaya di Balik Pembelian Rumah)

“Mau pidana dulu atau perdata, yang terpenting buktikan dulu unsur pidananya sehingga walaupun pidana terbukti ada perbuatan melawan hukum (PMH) itu bisa mengajukan gugatan PMH ke pengadilan negeri dengan bukti kuat dari putusan pengadilan pidana yang sudah inkrah. Tapi tidak harus seperti itu, tergantung kasus posisi dan trik dari masing-masing lawyer, tapi kurang lebih jalurnya bisa ke PTUN, pengadilan negeri atau ke kepolisian,” paparnya.

Tags:

Berita Terkait