Tips Manfaatkan AI untuk Riset Hukum Ala Legal Intelligence Officer Hukumonline
Terbaru

Tips Manfaatkan AI untuk Riset Hukum Ala Legal Intelligence Officer Hukumonline

Hukumonline juga melibatkan manusia, yaitu para ahli hukum untuk memberikan validasi terkait Allex.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Perwakilan Hukumonline dan LK2 FHUI berfoto bersama di Kantor Hukumonline dalam acara
Perwakilan Hukumonline dan LK2 FHUI berfoto bersama di Kantor Hukumonline dalam acara "Democratizing Legal Knowledge : Peran Hukumonline dalam Penguatan Literasi Hukum, Riset Regulasi dan Akses Keadilan di Era Digital". Foto: AJI

Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) kini menjadi hal yang tidak terelakkan. Melalui teknologi, masyarakat dapat mengetahui informasi dan melakukan analisis secara jauh lebih cepat daripada yang biasa dilakukan sebelumnya.

Namun, tidak semua kecerdasan buatan yang kita gunakan hasilnya sesuai, apalagi untuk bidang-bidang tertentu. Oleh karena itu, Hukumonline mempunyai AI sendiri bernama Allex yang bisa memberikan informasi seputar hukum dengan lebih presisi.

Dalam kunjungan Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI), Daffa Pratama, Legal Intelligence Officer Hukumonline, memaparkan cara kerja AI dan perbandingannya dengan Allex.

Baca Juga:

Daffa mengatakan, jika dahulu salah satu permasalahannya adalah kekurangan informasi, kini jumlah informasi yang terlalu banyak justru bisa menjadi masalah baru. Ia mencontohkan LK2 FHUI yang kerap kali melakukan penelitian dengan banyak dokumen, tetapi tidak semua dokumen tersebut pasti bisa dipahami secara menyeluruh.

“Access to legal information itu bisa meningkat, tapi understanding-nya bisa tetap terbatas tapi complexity. Caranya bagaimana? kita harus memfilter, prioritizing, contextualizing dan synthesize terakhirnya. Jadi harus filter dulu, harus dicari tau dulu mana yang relevan, harus synthesize akhirnya mana part-part yang bisa kita gunakan,” ujar Daffa di Kantor Hukumonline, Senin (18/9).

Daffa menjelaskan, AI membuat segala informasi menjadi mudah didapatkan, berbeda dengan sebelumnya ketika kita mencari sesuatu di mesin pencari yang informasinya sering kali tidak utuh atau terpenggal-penggal. Namun dengan kemudahan tersebut, pencari informasi dituntut untuk membaca secara lebih rinci.

“Kita punya tiga masalah baru yang disebut dengan hallucinations, precisions dan recency, terutama ini di AI digital,” terangnya.

Hallucinations atau halusinasi yaitu informasi yang diberikan oleh AI tidak sesuai dengan fakta sebenarnya karena mengambil dari sumber yang tidak akurat. Sementara precisions atau presisi terjadi ketika informasi yang diberikan sebenarnya ada, namun tidak relevan dengan kebutuhan.

Sedangkan pada recency, masalah utamanya bukan halusinasi karena aturan hukumnya ada, relevan, dan sesuai dengan yang dibutuhkan, akan tetapi aturan tersebut telah dicabut atau diubah dengan aturan lain.

Daffa memberi gambaran bahwa AI seperti Lego. Para pengguna AI harus mempunyai kepingannya, elemen-elemen yang digunakan, serta petunjuk penggunaannya. Dari situ, pengguna bisa bertanya apa saja dan kecenderungan hasilnya akan jauh lebih akurat.

Cara Kerja Allex

Daffa juga menjelaskan cara kerja Allex, AI yang dimiliki Hukumonline. Program ini tentunya berbeda dengan program lain karena dibuat spesifik terkait dengan aspek hukum. Sebagai Legal Intelligence Officer, ia bertugas membuat dasar hukum yang benar untuk memperkecil adanya kesalahan.

“Kalau ada yang salah ketika itu menghasilkan output kembali, itu akan dicek kembali. Sensornya siapa? legal intelligence kembali untuk analisis datanya analisis secara statistik secara kualitatif. Nah ini di measure outputnya dan diputar kembali, divalidasi, diliterasi,” jelasnya.

Dalam pengembangan Allex, Hukumonline mempunyai validator dari para ahli hukum yang melibatkan manusia secara langsung. Pengembangan ini tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga melibatkan manusia. Meskipun demikian, ada adagium yang mengatakan jika dua orang ahli hukum berkumpul, pendapat yang keluar bukan hanya dua, melainkan bisa ada tiga pendapat berbeda.

“Nah itu harus adjudikasi kembali dan kita punya sistem koefisien untuk menilainya jadi secara matematis juga. Jadi kita udah mitigating gimana AI itu halusinasi dengan kita memastikan visual references-nya kita ulangi lagi kita pastikan akurasinya,” ujarnya.

“Kita melibatkan orang-orang di luar hal teknisi sendiri, lawyers misalnya praktisi hukum misalnya untuk menilai jawabannya untuk menjadi validator. Ini akan memastikan output dari AI itu sendiri dapat terjamin, tetap dijaga essentialnya sehingga ini bisa memasukkan jawabannya yang bukan cukup oke, bahkan harus akurasinya tinggi,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info