Tips Membeli Tanah yang Dilindungi Hukum
Terbaru

Tips Membeli Tanah yang Dilindungi Hukum

Terdapat 2 cara yang bisa dijadikan pedoman bagi calon pembeli tanah agar tanah yang dibeli dapat dilindungi hukum.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Untuk menghindari masalah hukum atas tanah yang dibeli, berikut tips membeli tanah yang dilindungi hukum:

  1. Membeli tanah dengan prosedur dan dokumen yang sah

Untuk dapat membeli tanah dengan prosedur dan dokumen yang sah, maka pembelian dapat dilakukan melalui pelelangan umum atau pembelian tanah yang dilakukan dihadapan PPAT. jika tanah tersebut milik adat atau belum terdaftar, maka pembelian tanah dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat.

  1. Meneliti hal yang berkaitan dengan tanah yang dijual

Berikut hal yang bisa menjadi perhatian sebelum membeli tanah, yaitu penjual tanah adalah orang yang berhak atau memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli sesuai dengan bukti kepemilikannya, apakah tanah tidak dalam status disita, apakah tanah tidak dalam status jaminan atau hak tanggungan, apakah telah memperoleh keterangan dari BPN, apakah ada riwayat hubungan hukum antara tanah dengan pemegang sertifikat.

Pembeli yang telah membeli tanah sesuai tata cara tersebut maka disebut pembeli tanah yang beritikad baik dan harus dilindungi hukum. Pihak yang memperoleh suatu tanah dan mengira telah menjadi pemilik sah tanah, tanpa mengetahui adanya cacat cela dalam perolehannya dapat dilindungi oleh hukum.

Untuk menghindari persengketaan di masa depan, pembeli harus cerdas untuk bisa menjadi pembeli tanah yang dilindungi oleh hukum, yaitu dengan cara memperhatikan tata cara dan proses yang legal.

Tags:

Berita Terkait