Tips Membuat Kontrak yang Benar Secara Hukum Hingga Kedudukan Peraturan Mahkamah Konstitusi
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Tips Membuat Kontrak yang Benar Secara Hukum Hingga Kedudukan Peraturan Mahkamah Konstitusi

Soal wajibkah ahli waris membayar utang pewaris hingga cara melaporkan Ketua RT yang pungli turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Tips Membuat Kontrak yang Benar Secara Hukum Hingga Kedudukan Peraturan Mahkamah Konstitusi
Hukumonline

Klinik Hukumonline masih setia setiap harinya menjawab pertanyaan masyarakat dengan melakukan riset hukum secara mendalam dan menyediakannya dalam bentuk artikel tanya-jawab yang memuat ragam informasi hukum berkualitas.

Selain berupa artikel, kami juga mengemas ragam obrolan hukum dalam sebuah podcast berjudul Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia. Agar tak bosan membaca artikel yang panjang, berbagai infografis dan video YouTube juga diproduksi oleh tim Klinik Hukumonline.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari tips membuat kontrak yang benar secara hukum hingga kedudukan peraturan mahkamah konstitusi. Yuk kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. Bagaimana Pembuatan Kontrak yang Benar Secara Hukum?

Dalam merumuskan suatu kontrak harus memenuhi syarat sah agar tidak cacat hukum. Namun demikian, untuk meminimalisasi potensi perselisihan di masa depan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat kontrak agar sesuai dengan hukum. Apa saja?

  1. Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Pewaris?

Debitur yang meninggal dunia dengan kondisi utang belum lunas, apakah beban pelunasannya jatuh kepada ahli waris?

  1. Suami Berutang Tanpa Persetujuan Istri, Bisakah Kreditur Ambil Barang Istri?

Pada prinsipnya, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali diperjanjikan lain. Namun, apakah hal tersebut berlaku pula dalam utang? Jika suami berutang tanpa persetujuan istri, apakah kreditur dapat mengambil harta istri atau harta bersama mereka?

  1. Kepemilikan Objek Murabahah dan Penyelesaian Sengketanya

Murabahah adalah transaksi jual beli antara bank syariah sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli dengan keuntungan yang telah disepakati bersama. Lantas, siapa pemilik dari objek murabahah tersebut? Dan bagaimana penyelesaian sengketanya jika terjadi perselisihan?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait