Di Indonesia, nama domain .id merupakan nama domain berkode negara Indonesia yang memiliki independensi pengaturan dibandingkan dengan jenis sama domain yang generik. Pada cybersquatting, penjahat siber membuat domain dengan menggunakan nama yang mirip atau mendekati domain brand - brand terkemuka dengan tujuan mengambil keuntungan atau pun menipu pengguna yang melakukan kesalahan akibat ketidakcermatan dalam mengenali nama domain yang seharusnya.
“Tujuan squatting domain adalah untuk mengelabui para pengguna internet agar percaya bahwa brand yang sesungguhnya sedang mereka cari, misalnya Netflix, ditemukan memiliki domain berbahaya netflix-payments[.]com yang mirip dengan domain aslinya,” ujar Kepala Operator Registrasi PANDI Dwi Widyastuti.
Merujuk kepada data permohonan merek untuk nama domain .id, diketahui bahwa hingga saat ini terdapat 2.153 permohonan merek yang diajukan dengan nama domain .id.
“Pada tahun 2020 terdapat 341 permohonan merek .id (dot id) dan meningkat di tahun 2021 yaitu sebanyak 498. Di tahun berjalan hingga bulan Mei 2022 sudah diajukan merek .id sebanyak 175 permohonan merek,” ungkap Kurniaman.
Menurutnya, hal tersebut menunjukan tren peningkatan permintaan pelindungan kekayaan intelektual (KI) khususnya merek untuk nama domain internet di DJKI. Hal ini dapat mengindikasi bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya nama domain internet diberikan pelindungan merek telah meningkat.
“Untuk para pelaku usaha, sebelum membesarkan mereknya agar lakukan terlebih dahulu riset dan perhatikan hal - hal penting ketika akan mengajukan pendaftaran merek agar mereknya tidak ditolak,” tutur Koordinator Permohonan dan Publikasi Adel Chandra.
Adel melanjutkan bahwa pendaftaran merek dan penggunaan nama domain .id untuk kelangsungan bisnis juga akan meningkatkan kepercayaan konsumen jika dibandingkan dengan penggunaan domain .com (dot com).
















