Tips Menulis Artikel Hukum Memikat Berbasis Riset
Profil

Tips Menulis Artikel Hukum Memikat Berbasis Riset

Penulis sedianya tak perlu khawatir dalam mengerjakan artikel hukum berbasis riset yang membutuhkan waktu pengerjaannya. Artikel hukum berbasis riset memiliki kekuatan tersendiri dibandingkan berita singkat.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Dia pun memberi tips dalam penulisan hingga penyusunan artikel hukum berbasis riset.  Seperti, aktualitas berita agar dapat menarik minat pembaca. Tapi, penulis sedianya tak perlu khawatir dalam mengerjakan artikel hukum berbasis riset yang membutuhkan waktu pengerjaannya. Menurutnya artikel hukum berbasis riset memiliki kekuatan tersendiri dibandingkan berita singkat.

“Kami tidak takut karena informasinya utuh. Walaupun dianggap tidak menarik lagi di masyarakat, kami tetap tulis. Karena, data yang kami sajikan lebih kuat,” ujarnya.

Sebelumnya, Manager Divisi Riset dan Analisis Hukumonline Chritisna Desy berpandangan,  dalam melaksanakan riset dan analisis hukum ada sejumlah tantangan yang kerap ditemui. Sebut saja kompleksnya hierarki peraturan perundang-undangan. Kemudian beragamnya pihak penerbit peraturan perundang-undangan.

Selain itu, banyaknya peraturan perundang-undangan juga menjadi tantangan tersendiri. Demikian pula penelusuran keberlakuan serta keterkaitan sejumlah peraturan perundang-undangan yang lengkap pada situs resmi pemerintah belum tersedia. Tips lain yang disampaikan secara rutin melakukan pemantauan terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan dan isu-isu hukum.

Menurutnya, dalam mendongkrak inisiatif melakukan pemantauan sekaligus memperdalam pemahaman, dapat ditentukan bidang atau topik hukum yang disukai. Dalam melakukan monitoring, dapat menggunakan ragam search engine dan online database semacam Peraturan.go.id situs Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi ataupun mengakses Hukumonline.

Enam tahapan

Chritisna Desy melanjutkan, saat melakukan riset dan analisis hukum, terdapat 6 tahapan yang perlu dilalui. Pertama, memahami isu hukum. Menurutnya, menjadi penting untuk terlebih dahulu menentukan fokus permasalahan hukum yang hendak dilakukan riset dan penggalian informasi. Hal ini dilakukan agar dapat memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai isu hukum tersebut.

Kedua, melakukan identifikasi dan strukturisasi. Dia menilai, perlunya memisahkan antara fakta hukum dengan fakta lain dari informasi yang telah diperoleh. Kemudian menyerasikan fakta-fakta teridentifikasi supaya masuk dalam sebuah struktur. Ketiga, membuat hipotesis atau membuat perincian atas segala posibilitas jawaban maupun turunan isu hukum yang memiliki keterkaitan.

Keempat, temukan jawabannya melalui pendekatan dan sumber informasi komprehensif. Kelima, menganalisis isu hukum tersebut. Dengan kata lain, memadukan antara fakta hukum bersama ketentuan peraturan yang berlaku, supaya memperoleh jawaban isu hukum yang dikaji. Keenam, mengkomunikasikan antara hasil dari riset dan analisis hukum yang dilakukan.

"Tahapan terakhir itu mengkomunikasikan hasilnya. Konklusinya apa? Terkait dengan mengkomunikasikan hasil riset dan analisis hukum, rekan-rekan bisa merujuk pada ‘7Cs Rules’,” ujarnya.

Kendati demikian, Desy begitu biasa disapa,  mengakui tidak adanya ketentuan rigid mengkomunikasikan riset dan analisis hukum. Namun, 7Cs Rules  setidaknya dapat dijadikan semacam pedoman. Ketujuh aturan tersebut antara lain mencakup clear (jelas), correct (benar), concrete and complete (kongkrit dan lengkap), concise (tidak berbelit), coherent (koheren), dan courteous (beretika).

Tags:

Berita Terkait