Menyimak Kembali Artikel Kolom Pertama Mendiang J Satrio
Terbaru

Menyimak Kembali Artikel Kolom Pertama Mendiang J Satrio

Tulisan kolom pertama Sang Begawan Hukum Perdata di situs Hukumonline tercatat pada tanggal 21 Oktober 2010 dengan judul "Beberapa Segi Hukum tentang Somasi (Bagian I)".

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Mendiang J. Satrio. Foto: Dokumentasi Hukumonline
Mendiang J. Satrio. Foto: Dokumentasi Hukumonline

Juswito Satrio atau yang lebih dikenal ‘J Satrio’ tutup usia pada Rabu (26/10/2022) di Purwokerto, Jawa Tengah, dalam usia 86 tahun lebih. Banyak kalangan dunia hukum merasa sedih dan kehilangan atas kepergian J Satrio tanpa terkecuali bagi Hukumonline.

Lima tahun lebih yang lalu, pada 14 Agustus 2017, Hukumonline berkesempatan mengunjungi kediaman Sang Begawan Hukum Perdata. Menariknya, beberapa tahun sebelumnya pada sekitar tahun 2010 silam, almarhum telah menerbitkan 7 artikel di kolom Hukumonline.

Artikel-artikel tersebut merupakan rangkaian tulisan mendiang J Satrio dengan gaya penulisan yang mengalir dan amat nyaman untuk dikonsumsi pembaca. Tulisan kolom pertamanya tercatat pada tanggal 21 Oktober 2010 dengan judul "Beberapa Segi Hukum tentang Somasi (Bagian I)".

Artikel itu lantas dilanjutkan berseri dengan judul yang sama dari Bagian I sampai dengan terakhir Bagian V. Selanjutnya, pada 13 Desember 2010 dimuat rangkaian tulisan terbarunya berjudul "Berprestasi dan Wanprestasi (Bagian Pertama dari Dua Tulisan)". Bagian Keduanya lantas dipublikasikan berselang 10 hari kemudian yakni 23 Desember 2010.

"Topik somasi mestinya menarik untuk disimak, sebab sekalipun somasi memegang peranan yang sangat besar (penting) dalam pelaksanaan hukum, namun--anehnya--dalam B.W. sendiri tidak dikenal istilah somasi. Namun demikian ada istilah lain yang biasa dikaitkan dengan somasi, yaitu in gebreke gesteld (atau ingebrekestelling), yang bisa diterjemahkan menjadi pernyataan lalai (atau ‘dinyatakan dalam keadaan lalai’), sebagai yang diatur dalam Pasal 1238 BW,” demikian dikutip dari artikel kolom pertamanya berjudul “Beberapa Segi Hukum tentang Somasi (Bagian I)”, Kamis (21/10/2022).

Baca Juga:

Kemudian menjadi masalah menurutnya adalah bagaimana dapat menyatakan debitur benar dalam keadaan lalai, mengingat hal tersebut adalah peristiwa penting dan membawa akibat hukum besar. Seperti kreditur memiliki hak untuk menuntut ganti rugi terhadap debitur atas keadaan debitur lalai sesuai Pasal 1243 BW serta hak menuntut pembatalan perjanjian sesuai Pasal 1267 BW.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait