Tips Menulis Skripsi dengan Metode Riset Sosio-Legal
Terbaru

Tips Menulis Skripsi dengan Metode Riset Sosio-Legal

Metode riset sosio-legal menggunakan pendekatan interdisipliner (disiplin ilmu nonhukum) untuk mempertajam analisis doctrinal, sehingga dapat mengurai dan memecahkan masalah atau kenyataan hukum di lapangan yang menjadi objek riset.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

“Menulis skripsi dengan metode riset sosio-legal memang akan lebih menantang, karena waktunya lebih pendek dibandingkan tesis atau disertasi,” kata Fachrizal Afandi, Ketua Asosiasi Studi Sosio Legal Indonesia (ASSLESI) kepada Hukumonline, Selasa (15/6). Fachrizal memastikan sangat mungkin bagi mahasiswa program sarjana hukum untuk menggunakan pendekatan sosio-legal dalam menulis skripsi.

Sulistyowati Irianto, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, mengatakan pendekatan riset hukum secara doctrinal biasanya jadi pilihan standar dalam riset hukum para mahasiswa hukum. Ia menyebut studi secara doctrinal perlu dan sangat penting. Namun, ada banyak yang bisa dikritisi lebih jauh dari kenyataan hukum di lapangan dengan pendekatan sosio-legal. “Pendekatan sosio-legal itu selain melakukan riset secara doctrinal dengan benar, dia juga melihat lebih lanjut bagaimana pasal-pasal bekerja (penerapan pasal, red). Jadi, isu yang diteliti menjadi lengkap penjelasannya,” kata dosen yang akrab disapa Sulis ini.

“Metode sosio-legal bisa dikatakan kerja dua kali. Pasti juga melakukan analisis doktrin secara normatif, lalu ditambahkan dengan pendekatan sosio-nya sesuai kebutuhan rumusan masalah,” kata Fachrizal lagi. Ia mengingatkan riset hukum secara sosio-legal memang butuh kerja ekstra. “Tapi ini tidak menakutkan seperti yang dikira,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini.

Baca Juga:

“Metode sosio-legal itu interdispiliner, melibatkan pendekatan nonhukum untuk memecahkan masalah hukum. Dalam praktik hukum, advokat itu tanpa sadar menggunakan pendekatan sosio-legal,” kata Herlambang Perdana Wiratraman, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Herlambang menilai mahasiswa bisa lebih banyak berinovasi dengan menggunakan riset sosio-legal untuk skripsi. Berikut ini empat tips yang Hukumonline ringkas dari pandangan para narasumber untuk para pejuang skripsi.

1. Banyak baca hasil riset sosio-legal

“Riset itu berangkat dari rasa penasaran. Harus ada rasa ingin tahu yang besar. Mahasiswa perlu banyak baca buku dan penelitian yang sudah ada sebelumnya,” kata Fachrizal. Hasil tinjauan literatur yang sudah ada akan membantu pemetaan masalah yang akan dirumuskan. Mahasiswa bisa melihat contoh analisis sosio-legal yang sudah pernah dilakukan pada objek riset yang diminati.

2. Buat rumusan masalah yang sesuai

“Rumusan masalah akan menentukan metode riset yang tepat. Kalau rumusan masalah yang ingin dijawab memang cukup dengan riset doctrinal, ya sudah tidak perlu dengan sosio-legal,” kata Fachrizal menambahkan. Hal yang sama diungkapkan oleh Sulis.

Tags:

Berita Terkait