Tips Uji Tuntas Hukum Penataan Transaksi dan Risiko Korporasi secara Efektif
Terbaru

Tips Uji Tuntas Hukum Penataan Transaksi dan Risiko Korporasi secara Efektif

Uji tuntas hukum standarnya meliputi dokumen-dokumen korporasi seperti akta pendirian serta anggaran dasar, perizinan, aset, perjanjian material dan pinjaman, asuransi, ketenagakerjaan hingga litigasi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Partner Dentons HPRP, Rio Febrianus Pasaribu Workshop Hukumonline bertajuk “Menguasai Penyusunan dan Pemanfaatan Legal Due Diligence untuk Penataan Transaksi dan Risiko pada Korporasi” di Jakarta, Kamis (12/12/2024). Foto: RES
Partner Dentons HPRP, Rio Febrianus Pasaribu Workshop Hukumonline bertajuk “Menguasai Penyusunan dan Pemanfaatan Legal Due Diligence untuk Penataan Transaksi dan Risiko pada Korporasi” di Jakarta, Kamis (12/12/2024). Foto: RES

Proses uji tuntas hukum atau legal due diligence (LDD) memegang peran penting dalam keberhasilan pada transaksi seperti merger, akuisisi, pembiayaan dan lain-lain. Melalui proses uji tuntas tidak hanya bertujuan mengidentifikasi berbagai risiko hukum secara menyeluruh berupa sengketa, kewajiban pajak hingga utang, tapi juga dapat memberi solusi atas permasalahan yang ada.

“LDD sebagai bagian dari proses Due Diligence adalah untuk membantu manajemen mengambil keputusan. Konsultan hukum memberikan nasihat hukum seperti temuan dan identifikasi masalah, analisa resiko, solusi dan mitigasi hukum,” ujar Partner Dentons HPRP, Rio Febrianus Pasaribu Workshop Hukumonline bertajuk “Menguasai Penyusunan dan Pemanfaatan Legal Due Diligence untuk Penataan Transaksi dan Risiko pada Korporasi” di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Rio menyampaikan uji tuntas hukum merupakan bagian dari rangkaian menuju kesepakatan bisnis. Secara umum, proses uji tuntas hukum dilakukan setelah kesepakatan pemahaman awal atau term sheet, perjanjian kerahasiaan atau non-disclosure agreement. Kemudian, uji tuntas hukum dilakukan sebelum kesepakatan negosiasi, pemenuhan persyaratan (condition precedent fulfilment) dan perjanjian akhir transaksi.

Baca juga:

Hukumonline.com

Suasana peserta Workshop Hukumonline bertajuk “Menguasai Penyusunan dan Pemanfaatan Legal Due Diligence untuk Penataan Transaksi dan Risiko pada Korporasi” di Jakarta, Kamis (12/12/2024). Foto: RES

Dari hasil uji tuntas hukum tersebut maka menghasilkan informasi yang dapat dijadikan dasar membuat keputusan, penentuan nilai transaksi, identifikasi risiko, mitigasi risiko hingga mengungkap isu budaya perusahaan. Sementara dari ruang lingkupnya, uji tuntas hukum standarnya meliputi dokumen-dokumen korporasi seperti akta pendirian serta anggaran dasar, perizinan, aset, perjanjian material dan pinjaman, asuransi, ketenagakerjaan hingga litigasi.

Rio menyampaikan terdapat teknik pengumpulan data saat melaksanakan LDD melalui meminta data dan tanya jawab Q&A kepada perusahaan sasaran. Langkah ini dilakukan dengan menyiapkan dan mengirimkan daftar dokumen yang dibutuhkan atau List of Required Documents (LORD). Selain itu, pengumpulan data dapat dilakukan melalui melalui portal Informasi publik seperti berita dan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Dia melanjutkan, konsultan hukum bakal menganalisis data yang dikumpulkan kemudian membandingkannya dengan fakta terhadap hukum berlaku. Selanjutnya menentukan apakah transaksi mungkin untuk dilakukan dan tidak bertentangan dengan hukum. Selanjutnya, konsultan hukum menyusun laporan dan rekomendasi LDD.

Dalam pelatihan ini juga diberikan materi mengenai aspek teknis LDD untuk menilai risiko dan kepatuhan korporasi. Senior Associate, Dentons HPRP, Rafi Andiandra Wardhana menjelaskan pemeriksaan secara mendalam dan komprehensif saat LDD dapat dilakukan mulai dari aspek dokumen korporasi dan dokumen perizinan.

Hukumonline.com

Senior Associate, Dentons HPRP, Rafi Andiandra Wardhana. Foto: RES

Pada aspek dokumen korporasi dilakukan melalui memverifikasi apakah perusahaan terdaftar secara sah sesuai dengan hukum yang berlaku, kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kemudian pengangkatan BOD dan BOC telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan kewenangan untuk mewakili dan menandatangani perusahaan dalam transaksi telah sesuai. 

Sedangkan aspek dokumen perizinan dilakukan dengan menelaah peraturan industri/sektoral sesuai dengan kegiatan usaha perusahan sasaran. Selanjutnya, konsultan hukum juga melakukan penelaahan pada aspek kepatuhan perpajakan dan keuangan. Pada aspek ini, Rafi menyampaikan konsultan hukum memeriksa pemenuhan kewajiban perpajakan dan Keuangan sebatas pada apakah perusahaan target sudah melakukan kewajiban tersebut/belum.

Sedangkan, kesesuaian penghitungan pemenuhan kewajiban perpajakan dan keuangan diperiksa oleh Konsultan Keuangan dan Konsultan Pajak. Selanjutnya, konsultan hukum akan mengacu kepada hasil pemeriksaan oleh Konsultan Keuangan dan Konsultan Pajak untuk dapat menentukan pemenuhan kewajiban keuangan dan pajak Perusahaan Sasaran. Kemudian, dalam LDD juga melakukan pemeriksaan terhadap aspek perjanjian material, aspek perlindungan data pribadi, aspek aset, aspek ketenagakerjaan dan aspek litigasi.





Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info