Titik Lemah Partisipasi Publik dalam Proses Pembentukan UU
Utama

Titik Lemah Partisipasi Publik dalam Proses Pembentukan UU

Karena konstitusi tak mengatur secara jelas soal peran serta masyarakat dalam proses pembentukan UU. Akibatnya, peraturan yang ada tidak bisa menjamin efektivitas hasil peran serta masyarakat dalam proses pembentukan UU yang berkualitas. MK semestinya melengkapi keterbatasan norma konstitusi yang ada dalam hal peran serta masyarakat dalam pembentukan UU.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

“Tapi tidak jelas apakah ini kewajiban atau hak peran serta publik dalam pembuatan UU. Tapi sepertinya, partisipasi publik dalam pembentukan UU tidak menjadi kewajiban, hanya hak publik. Padahal semestinya menjadi kewajiban bagi penyelenggara negara dalam membuat aturan,” kata dia.

Dia menerangkan pengaturan peran serta masyarakat hanya diatur Pasal 96 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga pengaturannya minim. Ironisnya, dalam praktik dari kelima tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan tidak melibatkan masyarakat.

“Terlebih, Pasal 188 Peraturan Presiden (Perpes) No.87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU 12/2011 itu mereduksi peran serta masyarakat sebagai konsultasi publik,” lanjutnya.

Pengaturan partisipasi publik ternyata juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No.11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Begitupula dalam Peraturan DPR No.2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undangan.

Dalam kedua beleid itu terdapat tiga tahapan yang dimungkinkan adanya keterlibatan peran serta masyarakat. Pertama, membuka konsultasi publik dalam penyusunan naskah akademik. Kedua, konsultasi publik dalam tahap penyusunan RUU. Ketiga, konsultasi publik dalam tahap pembahasan. Dalam Permenkumham 11/2021 itu menggunakan istilah “konsultasi publik”. Akibatnya bergantung dari kebutuhan pembuat UU soal perlu atau tidaknya masukan publik.

Dosen HTN Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Fitriani Ahlan Sjarif melanjutkan partisipasi publik dalam penyebaran Program Legislasi Nasional (Prolegnas) berupa RUU dan UU pada semua tahapan diatur dalam Pasal 88 UU 12/2011. Kemudian penyebarluasan naskah rancangan Prolegnas ke publik diatur dalam Pasal 170-173 Keppres 87/2014. 

Selanjutnya, penyebarluasan naskah RUU diatur dalam Pasal 174-176 Perpres 87/2014. Sedangkan penyebarluasan UU diatur dalam Pasal 176-179 Perpres 87/2014. Dari sekian aturan yang ada, pengaturan teknis partisipasi publik tak diatur dalam aturan turunan tersebut. “Partisipasi masyarakat hanya diatur dalam Pasal 96 UU 12/2011,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait