TKA Pengampu 3 Jenis Pekerjaan Ini Tidak Perlu Pengesahan RPTKA
Utama

TKA Pengampu 3 Jenis Pekerjaan Ini Tidak Perlu Pengesahan RPTKA

Antara lain direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu; pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; serta TKA yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Partner SSEK Indonesian Legal Consultant, Stephen I Warokka saat Webinar Hukumonline 2022 bertajuk 'Penerapan Tata Cara Penggunaan TKA Berdasarkan Peraturan Terbaru', Kamis (24/2/2022). Foto: Ady
Partner SSEK Indonesian Legal Consultant, Stephen I Warokka saat Webinar Hukumonline 2022 bertajuk 'Penerapan Tata Cara Penggunaan TKA Berdasarkan Peraturan Terbaru', Kamis (24/2/2022). Foto: Ady

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan salah satu dokumen penting bagi pemberi kerja dalam merekrut tenaga kerja asing (TKA). PP No.34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA mengatur RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.

Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki atau mengantongi RPTKA yang disahkan Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Partner SSEK Indonesian Legal Consultant, Stephen I Warokka, mengatakan ada 4 jenis pengesahan RPTKA meliputi RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara; untuk pekerjaan lebih dari 6 bulan; non-Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) TKA; dan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Stephen juga menjelaskan ada 3 jenis pekerjaan yang dikecualikan dari ketentuan pengesahan RPTKA. Pertama, direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing. Ketiga, TKA yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintiasan (start-up), kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

(Baca Juga: Begini Syarat dan Prosedur Penggunaan TKA Sesuai UU Cipta Kerja)

Untuk mempekerjakan TKA pada jenis kegiatan perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi dan vokasi untuk jangka waktu tertentu, pemberi kerja harus menyampaikan data calon TKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

“Jangka waktu bagi TKA yang bekerja pada jenis kegiatan perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi dan vokasi diberikan paling lama 3 bulan,” kata Stephen dalam Webinar Hukumonline 2022 bertajuk "Penerapan Tata Cara Penggunaan TKA Berdasarkan Peraturan Terbaru", Kamis (24/2/2022).

Bagi pemberi kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA pada jenis kegiatan perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi dan vokasi melebihi jangka waktu 3 bulan, selanjutnya wajib memiliki pengesahan RPTKA. Untuk kegiatan darurat, kunjungan bisnis dan penelitian TKA dapat masuk dan bertempat tinggal di Indonesia dengan menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan ketentuan di bidang keimigrasian.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait