Setelah melakukan penyusunan secara maraton dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daeah (DPD), Badan Legislasi (Baleg) memutuskan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah dan prioritas 2020. Sebanyak 247 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah selama lima tahun. Sedangkan, Prolegnas Prioritas 2020 ditetapkan sebanyak 50 RUU.
“Memutuskan 50 RUU untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan memutuskan sebanyak 247 RUU Jangka Menengah,” ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Prolegnas Rieke Dyah Pitaloka dalam rapat bersama pemerintah dan DPD di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (5/12/2019). Baca Juga: Mengintip Usulan RUU Prolegnas DPR
Rieke mengatakan pembahasan penyusunan prolegnas dilakukan secara intensif. Penyusunan daftar prolegnas setelah mendapat masukan dari berbagai pemangku kepentingan termasuk elemen masyarakat. Panja pun merujuk pada UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diperbaharui dengan UU No.15 Tahun 2019.
Dia menerangkan keputusan sejumlah RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas 2020 itu setelah memenuhi beberapa syarat yakni adanya naskah akademik dan draf RUU. Sementara ada beberapa RUU yang belum rampung pembahasannya pada DPR periode sebelumnya dilakukan carry over sesuai mekanisme yang diatur dalam UU 15/2019.
Selain Prolegnas Prioritas 2020 sebanyak 50 RUU, terdapat RUU Kumulatif Terbuka yakni RUU tentang Perkoperasian; RUU tentang Perubahan Ketiga UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Sementara yang di-carry over sebanyak 4 RUU yakni RUU tentang Perubahan atas UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Materai; RUU tentang KUHP; RUU tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Wakil Ketua Baleg DPR itu menyadari dalam penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2020 tak semua mengakomodir keinginan tiga lembaga demi efektivitas. Misalnya, DPD hanya mendapat satu slot RUU yang diusulkan. Kendati demikian, Baleg bakal berupaya maksimal dalam mewujudkan untuk menghasilkan UU yang berkualitas.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas merinci 46 dari 50 RUU itu merupakan RUU baru. Sedangkan 4 RUU lainnya merupakan status carry over dari periode pemerintahan sebelumnya. Menurutnya, laporan Panja itu telah disetujui sembilan fraksi bakal diboyong dalam rapat paripurna terdekat.
No | Judul RUU | Keterangan | Pengusul |
1 | RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber | DPR | Komisi I, F-Golkar, F-PKB, F-PKS |
2 | RUU tentang Perubahan atas UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran | DPR | Komisi I, F-PDIP, F-PKB, F-PKS, F-PPP |
3 | RUU tentang Pertanahan | DPR | Komisi II, F-Golkar, F-PKB, F-PPP |
4 | RUU tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu | DPR | Komis II, Anggota/F-PDIP, F-Golkar, F-PKB, F-PKS, F-PPP |
5 | RUU tentang KUHP | Pemerintah/DPR | Komis III, Anggota/F-PDIP, F-Golkar, F-PKB, F-PKS, F-PPP |
6 | RUU tentang Perubahan atas UU No12 Tahun 1999 tentang Pemasyarakatan | Pemerintah/DPR | Komis II, Anggota/F-PDIP, F-Golkar, F-PKB, F-PKS, F-PPP |
7 | RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan | DPR | Komisi IV, Anggota/F-PDIP, F-Golkar, F-PKB, F-PKS, F-PPP |
8 | RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan | DPR | Komisi IV, , Anggota/F-PKB, F-PKS, F-PPP |
9 | RUU tentang Perubahan atas UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | DPR | Komisi V, Anggota/ F-Golkar, F-PKB, F-PKS, F-PPP |
10 | RUU tentang Perubahan atas UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan | DPR | Komisi V, Anggota/ F-Golkar, F-PKB, F-PPP |
11 | RUU tentang Perubahan atas UU No.19 Tahun 2003 BUMN | DPR | Komisi VI, Anggota/F-PDIP, F-Golkar, F-PKB, F-PKS, F-PPP |
12 | RUU tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat | DPR | Komisi VI, Anggota/F-PDIP, F-Golkar, F-PKB, F-PKS, F-PPP |
13 | RUU Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Barubara | DPR | Komisi VII, Anggota/ F-Golkar, F-PKB, F-PKS, F-PPP |
14 | RUU tentang Energi Baru Terbarukan/RUU Energi Terbarukan | DPR | Komisi VII, Anggota/, F-Golkar, F-PKB, F-PKS, F-PPP |
15 | RUU tentang Perubahan atas UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana | DPR/DPD | Komisi VIII Anggota/F-Golkar, F-PKB, F-PKS, F-PPP |
16 | RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial | DPR (RUU tentang Perubahan atas UU No.9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang dan RUU tentang Penyelenggaraan Sumbangan | Komisi VIII Anggota/F-PDIP |
17 | RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan | DPR | Komisi IX, Anggota/F-PDIP, F-Golkar, F-PKS, F-PPP |
18 | RUU tentang Perubahan atas UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial | DPR | Komisi IX, Anggota/F-PDIP, F-Golkar |
19 | RUU tentang Perubahan atas UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional | DPR | Komisi X Anggota/F-PDIP, F-Golkar, F-PKB F-PKS |
20 | RUU tentang Perubahan atas UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan | DPR (RUU tentang Destinasi Wisata Halal dan RUU tentang Kawasan Wisata Khusus) | Komisi X Anggota/F-PDIP, F-Golkar, F-PKB F-PKS |
21 | RUU tentang Perubahan atas UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Materai | Pemerintah/DPR | Komisi XI Anggota/F-PPP, F-Golkar, F-PKS |
22 | RUU tentang Perubahan atas UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan | DPR | Komisi XI Anggota/F-PKB, F-Golkar, F-PKS |
23 | RUU tentang Penyadapan | DPR | Komisi III, Baleg, Anggota/ F-PKS, F-Nasdem |
24 | RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial | DPR | Baleg, Anggota/F-PPP |
25 | RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila | DPR | Anggota/F-PDIP |
26 | RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga | DPR | Komisi IX, Baleg, Anggota/F-PDIP, F-Golkar, F-PKS, F-PAN |
27 | RUU tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara | DPR | Komisi II, Baleg, Anggota/F-PDIP, F-Golkar, F-Gerindra, F-PKB, F-PKS, F-PPP |
28 | RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional (RUU tentang Perubahan atas UU No.38 Tahun 2009 tentang Pos | DPR /Pemerintah | Baleg, Anggota/F-PDIP, F-PAN |
29 | RUU tentang Perubahan atas UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional (omnibus law) | DPR (RUU tentang Perlindungan Hak Pasien) | Anggota/F-PDIP |
30 | RUU tentang Kefarmasian (omnibus law) | DPR | Anggota/F-PDIP, F-Golkar, F-PKS |
31 | RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual | DPR | Anggota/F-PDIP, F-Nasdem |
32 | RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua/RUU tentang Perubahan atas UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua | Pemerintah/DPR | Pemerintah |
33 | RUU tentang Masyarakat Hukum Adat | DPR | Anggota/F-PDIP, F-PKBF-Nasdem |
34 | RUU tentang Perubahan atas UU No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran | DPR | Anggota/F-PDIP, F-Gerindra, F-Nasdem |
35 | RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional/RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan | Pemerintah/DPR | Anggota/ F-PDIP |
36 | RUU tentang Perubahan atas UU No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional | DPR | Anggota/F-Golkar |
37 | RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak | DPR | Anggota/ F-PKB |
38 | RUU tentang Ketahanan Keluarga | DPR | Anggota/F-Gerindra, F-PKS, F-PAN |
39 | RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol | DPR | Anggota/ F-PPP, F-PKS |
40 | RUU tentang Profesi Psikologi | DPR | Anggota/ F-PAN |
41 | RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama, dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji | DPR | Anggota/ F-PKS, F-PKB, F-PPP |
42 | RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (omnibus law) | Pemerintah | Pemerintah |
43 | RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan | Pemerintah | Pemerintah |
44 | RUU tentang Perlindungan Data Pribadi | Pemerintah | Pemerintah |
45 | RUU tentang Perubahan atas UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika | Pemerintah | Pemerintah |
46 | RUU tentang Perubahan atas UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia | Pemerintah | Pemerintah |
47 | RUU tentang Perubahan atas UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan | Pemerintah | Pemerintah |
48 | RUU tentang Ibukota Negara (omnibus law) | Pemerintah | Pemerintah |
49 | RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah/RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah | Pemerintah/DPD | Pemerintah/DPD |
50 | RUU tentang Daerah Kepulauan | DPD | DPD |
Sumber: Baleg DPR
RUU Kumulatif Terbuka
No | Judul RUU | Keterangan | Pengusul |
1 | RUU tentang Perkoperasian | Pemerintah | Komisi VI |
2 | RUU tentang Perubahan Ketiga tentang UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi | DPR | Baleg |
3 | RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi | Pemerintah | Pemerintah |
Sumber: Baleg DPR
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membenarkan bahwa 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 dan 247 RUU Prolegnas 2020-2024 itu sudah disetujui Baleg DPR, pemerintah, dan DPD. Dia berharap kerja sama yang baik antara Baleg, DPD, dan pemerintah dapat berlanjut dalam pembahasan RUU.
“Agar menjadi lebih realistis, sehingga agenda menciptakan kepastian hukum dalam mendapatkan UU yang berkualitas,” harapnya. Baca Juga: Ini Sejumlah RUU Usulan Pemerintah dan DPD, DPR?
Ketua Panitia Perancangan Undang-Undang (PPUU) DPD, Alirman Sari berharap DPD dapat memberi warna baru dalam penyusunan RUU sebagai penyambung suara daerah dalam proses penyusunan legislasi nasional jangka menengah dan prioritas. Menurutnya, DPD dalam penyusunan prolegnas jangka menengah mengusulkan 56 RUU dan Prolegnas Prioritas 2020 mengusulkan 10 RUU yang telah siap naskah akademik dan draf RUU.
Namun berdasarkan keputusan Panja, diputuskan DPD hanya mendapat slot 1 RUU tentang Daerah Kepulauan. Namun, kata Alirman, DPD tetap berbesar hati. Pasalnya, tiga RUU usulan dari pemerintah dan DPR juga mengakomodir fungsi dan kewenangan DPD. “Yakni RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah; RUU tentang Penanggulangan Bencana; dan RUU Energi Terbarukan,” katanya.