Tolak Dakwaan Kerugian Negara, Nadiem Makarim Berharap Putusan Bebas Murni
Utama

Tolak Dakwaan Kerugian Negara, Nadiem Makarim Berharap Putusan Bebas Murni

Nadiem menegaskan dakwaan-dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah dipatahkan dan mengklaim unsur kerugian negara tidak terpenuhi.

CR 36
Bacaan 2 Menit
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6). Foto: RES
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6). Foto: RES

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan pledoi mantan Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Makarim, pada Selasa (2/6). Di hadapan Hakim Ketua Purwanto Abdullah, Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak terbukti memiliki niat jahat ataupun melakukan tindak pidana, seperti merugikan negara, melawan hukum, serta memperkaya diri sendiri dan korporasi.

Nadiem beranggapan bahwa perkara yang dihadapinya saat ini bukan merupakan kesalahan administratif maupun kelalaian yang menyebabkan kerugian. Kasus ini dinilai murni kekeliruan investigasi. Di dalam pledoinya, Nadiem menjabarkan satu per satu dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan-persidangan sebelumnya.

Pertama, tuduhan terkait kerugian pengadaan Chromebook. Berdasarkan perhitungan, harga rata-rata pembelian Chromebook berada di bawah harga pasar. Audit BPKP di tahun 2023/2024 juga tidak menyebutkan adanya kemahalan harga maupun kerugian. “Saya dituntut 27,5 tahun penjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara,” ujarnya.

Baca Juga:

Kedua, narasi terkait Chromebook yang tidak bermanfaat. Merasa tidak sesuai dengan kenyataannya, Nadiem memberikan data untuk mendukung klaimnya. Sebesar 85% dari semua Chromebook yang dibeli tahun 2020 masih digunakan di tahun 2025. Audit BPKP yang dilakukan di tahun 2023/2024 juga menunjukkan bahwa 86% guru, 95% murid, dan 57% kepala sekolah memanfaatkan Chromebook.

Ketiga, tuduhan benturan kepentingan bahwa Nadiem memenangkan Chromebook sebagai balas budi terhadap Google atas investasi ke perusahaannya yang terdahulu juga dibantah oleh Nadiem dalam pledoinya. Saat Nadiem menjabat menjadi menteri, ia melepaskan seluruh posisi dan hak suara di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Ia kemudian menjadi pemegang saham biasa.

Sebagai perusahaan Tbk, pemilik saham PT GoTo Gojek Tokopedia mencapai ratusan ribu. Sebagai salah satu dari banyaknya pemilik saham, Nadiem tidak memegang kendali atas korporasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info