Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan pledoi mantan Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Makarim, pada Selasa (2/6). Di hadapan Hakim Ketua Purwanto Abdullah, Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak terbukti memiliki niat jahat ataupun melakukan tindak pidana, seperti merugikan negara, melawan hukum, serta memperkaya diri sendiri dan korporasi.
Nadiem beranggapan bahwa perkara yang dihadapinya saat ini bukan merupakan kesalahan administratif maupun kelalaian yang menyebabkan kerugian. Kasus ini dinilai murni kekeliruan investigasi. Di dalam pledoinya, Nadiem menjabarkan satu per satu dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan-persidangan sebelumnya.
Pertama, tuduhan terkait kerugian pengadaan Chromebook. Berdasarkan perhitungan, harga rata-rata pembelian Chromebook berada di bawah harga pasar. Audit BPKP di tahun 2023/2024 juga tidak menyebutkan adanya kemahalan harga maupun kerugian. “Saya dituntut 27,5 tahun penjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara,” ujarnya.
Baca Juga:
- Di Pledoi, Nadiem Pertanyakan Tuntutan Uang Pengganti 3 Kali Lipat dari Kerugian Negara
- Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp5,6 T, Nadiem: Kenapa Tuntutan Saya Lebih Besar dari Pembunuh dan Teroris?
Kedua, narasi terkait Chromebook yang tidak bermanfaat. Merasa tidak sesuai dengan kenyataannya, Nadiem memberikan data untuk mendukung klaimnya. Sebesar 85% dari semua Chromebook yang dibeli tahun 2020 masih digunakan di tahun 2025. Audit BPKP yang dilakukan di tahun 2023/2024 juga menunjukkan bahwa 86% guru, 95% murid, dan 57% kepala sekolah memanfaatkan Chromebook.
Ketiga, tuduhan benturan kepentingan bahwa Nadiem memenangkan Chromebook sebagai balas budi terhadap Google atas investasi ke perusahaannya yang terdahulu juga dibantah oleh Nadiem dalam pledoinya. Saat Nadiem menjabat menjadi menteri, ia melepaskan seluruh posisi dan hak suara di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Ia kemudian menjadi pemegang saham biasa.
Sebagai perusahaan Tbk, pemilik saham PT GoTo Gojek Tokopedia mencapai ratusan ribu. Sebagai salah satu dari banyaknya pemilik saham, Nadiem tidak memegang kendali atas korporasi.
















