Sudah ahli
Chairul juga menegaskan bahwa hakim tidak dapat menolak dengan dalih sudah ahli. Karena antara sesama yang mempunyai keahlian saja bisa berbeda pendapat, jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa keahlian itu diukur dari dua hal, pekerjaan dan pendidikan. Saya adalah pengajar hukum pidana dan pendidikan saya doktor dalam hukum pidana,. Ia menganalogikan jika sebagai dokter maka ia adalah dokter spesialis jantung dan syaraf. Sementara hakim hanya dokter umum. Jadi kalau dokter umum merasa ahli, ya bisa saja. Tapi dia bisa mendiagnosa penyakit secara keliru karena dia tidak memiliki pendidikan khusus berkenaan dengan jantung dan syaraf, ujarnya mencontohkan.
T. Nasrullah sependapat dengan Chairul. Menurutnya hendaknya hakim jangan merasa sebagai ahli. Karena mungkin saja terdakwa ingin mengajukan dari perspektif yang berbeda, jelasnya. Oleh karena itu hakim harus mendengarkan segala perspektif yang memungkinkan. Jika hakim menolak mendengarkan berarti hakim telah melanggar prinsip praduga tak bersalah, tandasnya.
Perlu dicatat bahwa penolakan ini juga pernah terjadi dalam kasus Tjetejp Harefa, terdakwa kasus pengadaan buku keputusan KPU. Ketika itu, majelis hakim pimpinan Mansyurdin Chaniago menolak Rudy Satrio, dosen hukum pidana FHUI, sebagai ahli yang diajukan oleh terdakwa.
















