Tolak Mendengar Saksi, Hakim Tipikor Dituding Langgar KUHAP
Berita

Tolak Mendengar Saksi, Hakim Tipikor Dituding Langgar KUHAP

KUHAP memberikan hak bagi terdakwa untuk mengajukan saksi maupun ahli yang meringankan. Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak saksi ahli hukum pidana. Alasannya sudah ahli dalam bidang itu.

CRM
Bacaan 2 Menit

 

Sudah ahli

Chairul juga menegaskan bahwa hakim tidak dapat menolak dengan dalih sudah ahli. Karena antara sesama yang mempunyai keahlian saja bisa berbeda pendapat, jelasnya.

 

Ia menjelaskan bahwa keahlian itu diukur dari dua hal, pekerjaan dan pendidikan. Saya adalah pengajar hukum pidana dan pendidikan saya doktor dalam hukum pidana,. Ia menganalogikan jika sebagai dokter maka ia adalah dokter spesialis jantung dan syaraf. Sementara hakim hanya dokter umum. Jadi kalau dokter umum merasa ahli, ya bisa saja. Tapi dia bisa mendiagnosa penyakit secara keliru karena dia tidak memiliki pendidikan khusus berkenaan dengan jantung dan syaraf, ujarnya mencontohkan.

 

T. Nasrullah sependapat dengan Chairul. Menurutnya hendaknya hakim jangan merasa sebagai ahli. Karena mungkin saja terdakwa ingin mengajukan dari perspektif yang berbeda, jelasnya.  Oleh karena itu hakim harus mendengarkan segala perspektif yang memungkinkan. Jika hakim menolak mendengarkan berarti hakim telah melanggar prinsip praduga tak bersalah, tandasnya.

 

Perlu dicatat bahwa penolakan ini juga pernah terjadi dalam kasus Tjetejp Harefa, terdakwa kasus pengadaan buku keputusan KPU. Ketika itu, majelis hakim pimpinan Mansyurdin Chaniago menolak Rudy Satrio, dosen hukum pidana FHUI, sebagai ahli yang diajukan oleh terdakwa.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info