Tolak RUU BHP, ABPPTSI Gagas Naskah Akademis Tandingan
Berita

Tolak RUU BHP, ABPPTSI Gagas Naskah Akademis Tandingan

Meski pembahasan RUU BHP belum rampung, sejumlah kalangan bersiap menolak dan mengajukan permohonan judicial review apabila disahkan menjadi undang-undang.

Rzk
Bacaan 2 Menit
Tolak RUU BHP, ABPPTSI Gagas Naskah Akademis Tandingan
Hukumonline

Perjuangan menolak digolkannya RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP) terus diusung oleh Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI). Setelah upaya judicial review terhadap Pasal 53 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) kandas di Mahkamah Konstitusi (MK), ABPPTSI mengantarkan aspirasi mereka ke Panitia Adhoc III DPD (4/7).

 

Dalam cara RDPU yang juga menghadirkan sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) ini, ABPPTSI berinisiatif menyerahkan naskah akademis tandingan versi mereka sendiri. Tidak hanya itu, ABPPTSI juga menyerahkan daftar inventarisasi masalah yang memuat 351 butir hasil kajian mereka terhadap RUU BHP versi pemerintah. Kedua dokumen yang disampaikan kepada DPD sebelumnya juga diserahkan kepada pihak DPR, khususnya Komisi X yang membahas RUU BHP ini.

 

Ketua ABPPTSI Thomas Suyitno dengan gamblang memaparkan sejumlah kelemahan yang terkandung dalam naskah akademis RUU BHP versi pemerintah. Naskah akademis tersebut dinilai memuat ketentuan-ketentuan yang kontradiktif dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Selain itu, Thomas memandang naskah akademis yang seharusnya menjadi ‘roh' sebuah undang-undang, tidak sejalan dengan filosofi pendidikan dan justru mengarah pada liberalisasi pendidikan.  

 

Thomas misalnya mencontohkan salah satu ketentuan dalam RUU BHP yang memperkenankan BHP untuk membagikan keuntungan. Ketentuan ini dipandang tidak sejalan dengan filosofi pendidikan yang pada dasarnya bersifat nirbala. RUU BHP berpotensi memunculkan banyak masalah, baik itu masalah hukum dan gejolak sosial karena akan mematikan banyak yayasan yang sudah puluhan tahun mengabdi pada dunia pendidikan, simpulnya.

 

Sementara itu, Dekan FH Universitas Atmajaya Antonius P. S. Wibowo berpendapat RUU BHP belum memenuhi persyaratan sosiologis, filosofis, dan yuridis untuk menjadi undang-undang. Penolakan yang cukup santer terhadap RUU ini, menurut Antonius, menandakan secara sosiologis belum layak. Terlebih dari itu, RUU ini berpotensi memecahbelah kalangan perguruan tinggi karena di satu sisi PTN setuju, tetapi di sisi lain PTS sebaliknya.

 

Terkait persoalan ini, ABPPTSI menawarkan solusi agar BHP dijadikan opsi terbuka atau dengan kata lain tidak dipaksakan kepada seluruh perguruan tinggi. BHP bisa diberlakukan kepada perguruan tinggi baru, sedangkan perguruan tinggi yang sudah lama eksis diberi kelonggaran untuk memilih BHP atau tetap dengan status mereka selama ini.

 

Solusi ini untuk menghormati lembaga-lembaga pendidikan seperti Taman Siswa, Muhammadiyah, dan lain-lain yang puluhan tahun telah mengabdi demi kemajuan pendidikan nasional, kata Thomas yang juga Wakil Ketua Badan Pengurus Yayasan Tarakanita.

 

Aksi penolakan ABPPTSI merengkuh dukungan dari sejumlah anggota PAH III DPD. Aida Ismeth Abdullah dari Kepulauan Riau memandang rencana pemerintah menerapkan status BHP kepada seluruh perguruan tinggi adalah langkah yang tidak tepat. Aida bahkan curiga langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk lepas secara pelan-pelan dari tanggung jawab menyediakan anggaran 20% pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

 

Pemerintah harus hati-hati dan perlu mengkaji lagi kebijakan ini karena terbukti penerapan sistem BHMN (Badan Hukum Milik Negara, red.) pada PTN-PTN terbukti kurang berhasil, sambungnya.

 

Dari kalangan PTN, Muhajir Utomo mengajak kalangan PTS untuk tidak serta-merta menolak RUU BHP. Ketua Senat Universitas Lampung ini memandang semua kalangan perlu duduk bersama mencari solusi terbaik agar RUU BHP sejalan dengan amanat konstitusi yakni dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. RUU BHP seharusnya dilandasi semangat untuk Nation Character Building, tukasnya.

 

Sebagai salah satu solusi, Muhajir memandang apabila RUU BHP diundangkan maka implementasinya dilakukan secara bertahap. Dia khawatir penyamarataan penerapan sistem BHP akan berujung pada kesemrawutan karena belum tentu semua perguruan tinggi dalam kondisi siap. Idealnya, yang pertama dijadikan model penerapan sistem ini adalah PTN, dan selanjutnya PTS.

 

Judicial review

Sementara itu, Siswono Yudo Husodo berpendapat RUU BHP versi pemerintah berpotensi menghambat peran serta masyarakat dalam pendidikan, khususnya dalam hal finansial. RUU BHP, lanjut Ketua Pengurus Yayasan Universitas Pancasila ini, terkesan melupakan fakta empiris bahwa selama ini peran masyarakat melalui yayasan dalam memajukan sistem pendidikan nasional cukup dominan.

 

Jadi jelas, RUU ini harus ditolak karena tidak sejalan sejarah perkembangan pendidikan nasional kita. Ada sejumlah yayasan yang nakal memang tidak dapat dipungkiri, namun solusinya semestinya penertiban, ujarnya.

 

Siswono menegaskan upaya perlawanan terhadap RUU BHP akan terus digulirkan. Dia menambahkan kalangan yang selama ini menolak bahkan telah menyiapkan langkah ekstrim apabila nantinya RUU ini tetap digolkan, yakni judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info