TPM Anggap Penindakan Aliran Sesat Sesuai Prinsip HAM
Berita

TPM Anggap Penindakan Aliran Sesat Sesuai Prinsip HAM

Apabila masih ada pihak yang membela aliran-aliran sesat dengan dalil HAM, tidak usah banyak omong, segera lakukan tindakan hukum yakni mengajukan judicial review terhadap UU No. 1/PNPS/1965 ke MK.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Pernyataan terakhir Mahendradatta merupakan respon atas sikap sejumlah kalangan dan lembaga yang mengecam tindakan negara menindak aliran-aliran sesat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, misalnya, dalam pernyataan sikapnya menyatakan negara tidak semestinya mencampuri urusan keyakinan warga negaranya. LBH Jakarta berpendapat penindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan setiap warga negara dalam memeluk agama dan menjalankan ibadah.

 

Tidak hanya itu, LBH Jakarta juga menyatakan upaya penindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam aturan internasional. Salah satunya adalah Declaration on the Elimination of All Forms of Intolerance and of Discrimination Based on Religion or Belief yang diterbitkan Dewan Umum PBB pada tahun 1981. Deklarasi tersebut menegaskan siapapun tidak boleh melakukan perbuatan diskriminasi dengan cara menghalang-halangi seseorang menjalankan ibadahnya.

 

LBH Jakarta berpendapat negara seharusnya menjadi pihak yang menjaga keharmonisan masyarakat dalam menjalankan ibadah, bukan justru menindak dan membuat stigma sesat. Untuk itu, LBH Jakarta menghimbau kepada pemerintah menghentikan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap aliran-aliran sesat, termasuk Al-Qiyadah Al-Islamiyah.

 

Berpendapat berseberangan, Mahendradatta menilai penindakan aliran-aliran sesat justru merupakan refleksi dari perlindungan HAM. Dia tidak setuju dengan dalil yang diajukan sejumlah kalangan yang menentang upaya negara menindak aliran sesat dengan dasar hukum Pasal 18 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR).

 

Telah terjadi pemotongan pasal karena mereka (pendukung aliran sesat, red.) hanya ajukan Pasal 18 ayat (1), sementara ayat-ayat lain tidak disinggung, tukas Mahendradatta. Ayat-ayat lain yang dimaksud adalah Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan kebebasan beragama dapat dibatasi oleh hukum dalam rangka melindungi keselamatan publik, kesehatan, hak-hak fundamental dan kebebasan pihak lain.

 

Apabila masih ada pihak yang membela aliran-aliran sesat dengan dalil HAM, tidak usah banyak omong, segera lakukan tindakan hukum yakni mengajukan judicial review terhadap UU No. 1/PNPS/1965 ke Mahkamah Konstitusi (MK), ujarnya menantang. Mahendradatta menegaskan TPM siap mati-matian berjuang mempertahankan UU No. 1/PNPS/1965 dari pihak-pihak yang membela aliran sesat. TPM bahkan siap beradu argumen sebagai pihak terkait apabila nanti judicial review itu benar-benar terjadi.

 

Dihubungi via telepon (2/11), Pengacara Publik LBH Jakarta Gatot juga menyatakan siap menjawab tantangan TPM. Gatot mengatakan LBH Jakarta sebenarnya telah merencanakan langkah judicial review UU No. 1/PNPS/1965. Hanya saja, rencana tersebut belum dapat terealisir karena LBH Jakarta masih melakukan kajian terhadap undang-undang tersebut. Tinggal menunggu waktu saja, kami tidak ingin cepat-cepat karena semuanya harus disiapkan matang-matang agar nantinya tidak kandas di MK, tuturnya.

Tags: