TPM Anggap Penindakan Aliran Sesat Sesuai Prinsip HAM
Berita

TPM Anggap Penindakan Aliran Sesat Sesuai Prinsip HAM

Apabila masih ada pihak yang membela aliran-aliran sesat dengan dalil HAM, tidak usah banyak omong, segera lakukan tindakan hukum yakni mengajukan judicial review terhadap UU No. 1/PNPS/1965 ke MK.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Khusus menjawab tudingan TPM tentang pemotongan pasal-pasal ICCPR, Gatot memiliki pemahaman berbeda terhadap Pasal 18 ayat (3). Dia memahami pembatasan yang dimaksud ayat (3) adalah pembatasan terhadap aktivitas-aktivitas yang dianggap bertentangan, bukan pembatasan terhadap keyakinan. Saya setuju dibatasi, cuma keyakinannya jangan dibatasi. Itu maksud ayat (3), pungkasnya.

 

Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965

Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu. 

Tags: